Ditemukan 1 data
13 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Trisna Anggraini Binti Agus Susanto) sebagai wali dari seorang anak bernama Arziki Ghossan Widangga Bin Angga Pramana sampai anak tesebut dewasa;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (Seratus sepuluh ribu rupiah).