Ditemukan 4 data
Terdakwa:
Septa Wisangga Bin Reman
24 — 11
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Septa Wisangga Bin Reman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Septa Wisangga Bin Reman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa:
Septa Wisangga Bin RemanPUTUSANNomor 80/Pid.B/2019/PN BbuDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blambangan Umpu yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara TerdakwaNama lengkap : Septa Wisangga Bin Reman;Tempat lahir : Bumi Jaya;Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 4 September 1999;Jenis kelamin : LAKILAKIKebangsaan : INDONESIATempat tinggal : Kampung Bumi Jaya Rt.002 Rw.004 Kec. NegaraBatin Kab.
Menyatakan Terdakwa SEPTA WISANGGA Bin REMAN bersalah melakukantindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam 363 Ayat 2 KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap SEPTA WISANGGA Bin REMAN denganpidana penjara selamal (Satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan Penjara ,dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan denganperintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umumtersebut terdakwa mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohonkeringanan Hukuman dan mendengar tanggapan dari penuntut umum ataspermohonan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUwonnnnan Bahwa la Terdakwa SEPTA WISANGGA
Ribut denganHarga Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah)Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHPAtauKEDUABahwa la Terdakwa SEPTA WISANGGA Bin REMAN pada hari minggutanggal 10 Februari 2019 pada pukul 00.30 Wib atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan November tahun 2019 bertempat Kampung Bumi jayaKec.Negara Batin Kab.Way Kanan atau setidaktidaknya pada tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Menyatakan Terdakwa Septa Wisangga Bin Reman, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalamkeadaan memberatkan sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Septa Wisangga Bin Reman olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat)bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
I MADE WISANGGA PUTRA
Terdakwa:
ASIS BAIN ABDU GANI
6 — 8
Penyidik Atas Kuasa PU:
I MADE WISANGGA PUTRA
Terdakwa:
ASIS BAIN ABDU GANI
9 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama (SIFAHLIA ASMARANI Binti IMAM SYAIFUL) untuk menikah dengan calon suaminya bernama NANKULA BEKTI ARUM WISANGGA Bin ABDUL WAHAB) ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
11 — 2
Wisangga Atha Albara lahir tanggal 13112007, dan kedua anak tersebutsampai sekarang diasuh oleh Penggugat;3. Bahwa sejak bulan Januari 2011 keharmponisan rumah tangga antaraPenggugat dan Tergugat seringkali terjadi perselisihan dan pertengkaran yangdisebabkan :3.1. Ketidakharmonisan dalam rumah tangga yakni antara Penggugat danTergugat seringkali berselisin faham dalam segala hal dan tidak ada yangmau mengalah sehingga tidak menemukan solusi terbaik untukpermasalahan tersebut3.2.