Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2024 — Putus : 13-03-2024 — Upload : 13-03-2024
Putusan PA SURABAYA Nomor 765/Pdt.P/2024/PA.Sby
Tanggal 13 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
84
  • 2.5. Ratna Widiartatie binti Matrawi, selaku anak kandung perempuan.

    3. Menetapkan ahli waris Darikah binti Drawi, yang meninggal dunia pada tanggal 10 Maret 2023, yaitu:

    3.1. Sudarwijati binti Matrawi, selaku anak kandung perempuan.

    3.2. Sudarwijani binti Matrawi, selaku anak kandung perempuan.

    3.3.

    3.4. Ratna Widiartatie binti Matrawi, selaku anak kandung perempuan;

    4. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);