Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2020 — Putus : 01-04-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan PN KUDUS Nomor 90/Pdt.P/2020/PN Kds
Tanggal 1 April 2020 — Pemohon:
DWI KURNIATI
296
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
    1. Memberi ijin kepada pemohon (DWI KURNIATI) bertindak mewakili / kuasa darianak-anak pemohon yang belum dewasa yaitu ;
    1. MICHAEL DENI WIDISAPUTRO, lahir di Semarang, pada tanggal 23Februari2000 ;
    2. GABRIELLA DINA WIDIEASTER, lahir di Semarang, pada tanggal 16April 2003;
    3. RAFAEL DONI WIDIDARMA, lahir di Semarang, pada tanggal 7 April 2008
Register : 08-04-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Srp
Tanggal 2 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.I Made Dhama, S.H.
2.I NYOMAN GEDE OKA MAHENDRA, SH
Terdakwa:
Kadek Edi Mudita Yasa alias Edi Kenyot
331348
  • melalui media elektronik, Peda Diduhu Wau alias Cokromengatakan tugas Terdakwa adalah menyediakan nomor rekening untukmenampung uang hasil kejahatan tersebut dan Terdakwa menyetujui karenadijanjikan mendapatkan sejumlah uang;Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mengetahui bahwa akun Terdakwa masih aktifdi HP yang dibeli oleh Peda Diduhu Wau alias Cokro dari Terdakwa, dan Terdakwabaru mengetahui pada saat Terdakwa diperiksa di Polisi, yang mana akun DekEdhy mengirim bukti transfer kepada Saksi Ketut Budi Wididarma
    Cokro ditemukan di bak kamar mandi, yangmana HP tersebut dititipbkan Peda Diduhu Wau alias Cokro pada tanggal 12Februari 2021 karena Peda Diduhu Wau alias Cokro sebelumnya sering menitipkanhandphone kepada Terdakwa;Bahwa Peda Diduhu Wau alias Cokro memberitahukan kepada Terdakwa bahwaSaksi Made Wartama telah ditangkap oleh pihak kepolisian;Bahwa Terdakwa penah melakukan penipuan sebelumnya, dan yang terlibat padaperkara yang pertama adalah Terdakwa, Peda Diduhu Wau alias Cokro, SaksiKetut Budi Wididarma
Register : 08-04-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Srp
Tanggal 2 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.I Made Dhama, S.H.
2.I NYOMAN GEDE OKA MAHENDRA, SH
Terdakwa:
KETUT WIDI BUDIDARMA alias SENTIT
401339
  • dimana saat itu Peda Diduhu Wau aliasCokro memberikan saksi uang hanya Rp. 200.000.00 (dua ratus riburupiah) sedangkan sisanya uang sejumlah Rp 2.700.000,00 dibawa olehPeda Diduhu Wau alias Cokro; Bahwa HP VIVO milik Peda Diduhu Wau alias Cokro, sedangkan HPOPPO milik saksi sendiri;Bahwa uang hasil penipuan tersebut saksi pergunakan untukberbelanja;Bahwa saksi melakukan pembagian uang tersebut dengan PedaDiduhu Wau alias Cokro pada tanggal 1 Februari 2021;Bahwa komunikasi saksi dengan Ketut Budi Wididarma