Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2018 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 36/Pid.B/2018/PN Sgr
Tanggal 27 Maret 2018 —
Terdakwa:
Kadek Hanom Widiyarsa Alias Anom
449
    1. Menyatakan Terdakwa KADEK HANOM WIDIYARSA alias ANOM identitas seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    Kadek Hanom Widiyarsa Alias Anom
    PUTUSANNomor 36/Pid.B/2018/PN SgrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Singaraja mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : KADEK HANOM WIDIYARSA alias ANOMTempat lahir > TanjungUmur/tanggal lahir : 18 tahun 8 bulan/ 28 April 1999 LakilakiJenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Banjar Dinas Batunya, Desa Batunya, Kec. Baturiti,Kab.
    Menyatakan terdakwa KADEK HANOM WIDIYARSA alias ANOM, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaPencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidanaHalaman 1 dari 21 Putusan Nomor 36/Pid.B/2018/PN Sgr.dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP, sesuai surat dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama: 4(EMPAT) BULAN dikurangi selama terdakwa dalam tahanan;3.
    Unsur Barang siapa;Menimbang, bahwa unsur Barang Siapa adalah menunjuk pada subyekhukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah didakwa melakukantindak pidana oleh Penuntut Umum ; Bahwa Terdakwa di persidangan telah membenarkan identitasnyayang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan hal ini dikuatkandengan keterangan para saksi yang samasama menerangkan bahwaTerdakwa yang dihadapkan di persidangan adalah yang bernama KADEKHANOM WIDIYARSA ALIAS ANOM; Bahwa dipersidangan Terdakwa dapat
    Menyatakan Terdakwa KADEK HANOM WIDIYARSA alias ANOM identitasseperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;Halaman 19 dari 21 Putusan Nomor 36/Pid.B/2018/PN Sgr.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.