Ditemukan 5 data
24 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
WIDIYASTINI KRISTIYAWAN, S.T. binti SOEWANDI
SUPARLAN H, SH
Terdakwa:
WIDIYASTINI KRISTIYAWAN, ST BINTI SOEWANDI
18 — 9
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa WIDIYASTINI KRISTIYAWAN, ST Binti SOEWANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIDIYASTINI KRISTIYAWAN, ST Binti SOEWANDI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 800.000.000
Penuntut Umum:
SUPARLAN H, SH
Terdakwa:
WIDIYASTINI KRISTIYAWAN, ST BINTI SOEWANDI
9 — 2
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Adi Firmansyah bin Aja Yusup) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pitri Widiyastini binti Nandang Sunandang) di depan sidang Pengadilan Agama Soreang;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah
27 — 3
- Menetapkan Pemohon (Evy Widiyastini binti Supandi) berwenang untuk bertindak hukum mewakili dua orang anak bernama Putri Chalisa Fikratuha Vitriandidar binti Triyono, tanggal lahir 12 September 2007, dan Putri Ghassani Ezzah Vitriandidar binti Triyono, tanggal lahir 10 Mei 2010, termasuk dalam melakukan perjanjian kredit di Bank dengan jaminan Sertifikat Hak Milik No. 02260 atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 01127/Juror/2019 tanggal 25 April 2019, seluas
11 — 0
KOMANG EVI TRI WIDIYASTINI, Perempuan, lahir di Buleleng tanggal 8 Juni 2019 dan anak yang kedua dan ketiga berada pada asuhan dan tanggung jawab Penggugat dengan tidak menghalangi Tergugat sewaktu-waktu bertemu dengan anak tersebut, kemudian anak yang Pertama berada dalam asuhan dan tanggung jawab Tergugat ; dengan tidak menghalangi Penggugat untuk bertemu dengan anak tersebut ;
- Memerintahkan penggugat atau Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada instansi pelaksana