Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2024 — Putus : 13-03-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN SINGARAJA Nomor 21/Pid.C/2024/PN Sgr
Tanggal 13 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Gusti Made Aryasastrawan,SE
Terdakwa:
I Kadek Pajar Widyantara
50
  • diijinkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP atas nama I KADEK PAJAR WIDYANTARA