Ditemukan 1 data
Gusti Made Aryasastrawan,SE
Terdakwa:
I Kadek Pajar Widyantara
5 — 0
diijinkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP atas nama I KADEK PAJAR WIDYANTARA