Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-07-2024 — Putus : 31-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PA MALANG Nomor 335/Pdt.P/2024/PA.MLG
Tanggal 31 Juli 2024 — Pemohon melawan Termohon
138
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Wieddya Dwi Williana binti Senan untuk menikah dengan calon suaminya bernama Rohmat Taqim bin Asmuni;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);