Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 868/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 6 Juni 2023 — Pemohon:
DYAN WIENDHA MURTI, SE
251
  • Pemohon:
    DYAN WIENDHA MURTI, SE
Register : 14-06-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 17-07-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 1068/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 13 Juli 2023 — Pemohon:
1.DYAN WIENDHA MURTI, SE
2.ARDIANSYAH GUMELAR DARKUN
911
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan ijin kepada para pemohon DYAN WIENDHA MURTI, SE dan ARDIANSYAH GUMELAR DARKUN sebagai Wali dari anaknya yang belum dewasa yaitu ATHAILLAH PARISYA ALIFIANDRA untuk ijin menjual mewakili transaksi jual beli tanah dan bangunan yang tercantum dalam:

    - Buku Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya No. 3132/ KHUSUS, terdaftar atas nama:

    1.

    Pemohon:
    1.DYAN WIENDHA MURTI, SE
    2.ARDIANSYAH GUMELAR DARKUN
Register : 11-05-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 470/Pdt.G/2020/PN Sby
Tanggal 3 Nopember 2020 —
Tergugat:
DYAN WIENDHA MURTI
430134

  • Tergugat:
    DYAN WIENDHA MURTI
    ,advokat/penasehat hukum yang berkantor di JalanJemursari VI Nomor 2 Lantai 2 Surabaya,berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 31Desember 2018, selanjuthya disebut sebagaiPenggugat;Lawan:DYAN WIENDHA MURTI, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaanSwasta, Pendidikan Strata I, alamat Penjaringan Adri18 PS.IE/18, RT/RW 02/06 Surabaya, dalam hal inimemberikan kuasa kepada MAHENDRA, SH.MHum., advokat/penasehat hukum yang berkantor diDelta Tama 6 No. 6, Deltasari Baru Sidoarjoberdasarkan surat kuasa tertanggal
Register : 01-03-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 17-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 447/Pid.B/2021/PN Sby
Tanggal 17 Mei 2021 — Penuntut Umum:
SUWARTI, SH
Terdakwa:
DYAN WIENDHA MURTI, SE BINTI IMAM SOEROJO
2821
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dyan Wiendha Murti, SE Binti Imam Soerojo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan ke-1 (satu);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap
    Penuntut Umum:
    SUWARTI, SH
    Terdakwa:
    DYAN WIENDHA MURTI, SE BINTI IMAM SOEROJO
Register : 11-09-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 2553/Pid.B/2019/PN Sby
Tanggal 3 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
NELDY DENNY, SH
Terdakwa:
DYAN WIENDHA MURTI, SE BINTI IMAM SOEROJO
265
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DYAN WIENDHA MURTI, SE binti IMAM SOEROJO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
    2. Menjatuhkankan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
    Penuntut Umum:
    NELDY DENNY, SH
    Terdakwa:
    DYAN WIENDHA MURTI, SE BINTI IMAM SOEROJO
    Nama lengkap :DYAN WIENDHA MURTI, SE binti IMAMSOEROJO;2. Tempat lahir : Surabaya;3. Umur/tanggal lahir : 37 tahun/8 Mei 1982;4. Jenis Kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Penjaringan Asri XVIII Blok PS 1E No. 18Kelurahan Penjaringan Sari Kecamatan RungkutSurabaya;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tidak bekerja;Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara oleh:1. Penyidik sejak 17 Juli 2019 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2019;2.
    Menyatakan bahwa terdakwa DYAN WIENDHA MURTI, SE binti IMAMSOEROJO, bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, denganmemakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupunrangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkanbarang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupunmenghapuskan piutang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Pasal 378KUHP;2.
    Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000(dua ribu rupiah);Telah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya agarMajelis Hakim menjatuhkan pidana yang seringanringannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh PenuntutUmum dengan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMABahwa ia Terdakwa DYAN WIENDHA MURTI, SE binti IMAMSOEROJO, pada tanggal 16 Juli 2019 dan tanggal 26 Juli 2019, atau padawaktu tertentu yang masih dalam tahun 2019, bertempat di JI.
    dan modal yang diberikan terdakwasebesar Rp. 125.000.000, (Seratus dua puluh lima juta rupiah) dipakaiuntuk usaha jual beli online dan diberi kepada paranormal dengan tujuanagar usaha terdakwa lancr;Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi MELIA SEPTININGTYASmengalami kerugian sebesar + Rp. 125.000.000, (Seratus dua puluh limajuta rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 378 KUHP.ATAUKEDUAHalaman 3 dari 12 Putusan Nomor 2553/Pid.B/2019/PN SbyBahwa ia Terdakwa DYAN WIENDHA
    Menyatakan Terdakwa DYAN WIENDHA MURTI, SE binti IMAM SOEROJOtersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penipuan;2. Menjatuhkankan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Halaman 11 dari 12 Putusan Nomor 2553/Pid.B/2019/PN Sby5.