Ditemukan 8 data
25 — 7
SOESI WIEDHIARTINI
183 — 94
Ir.Hj.Rr.SOESI WIEDHIARTINI2. MUHAMAD RUM, SH, MELAWANKETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA BIMA
Ir.Hj.Rr.SOESI WIEDHIARTINI, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan :Polisi Wanita ( POLRI ), Tempat Tinggal : Di Jalan Dam RontuRT.008/003, Kota Baru, Kec. Raba, Kel. Rabadompu Barat, KotaBima, NTB; 2.
Soesi Wiedhiartini dan Hj. Ferra Amalia, SE, MM,tanggal 27 Maret 2013; (Copy tanpa Asli); : Visi Misi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bimadisampaikan di depan rapat Paripurna DPRD Kota Bima, tanggal 26April 2013; (Copy tanpa Asli); 11. Bukti T11... ke halaman 41: Penyampaian Visi Misi Pasangan Ir. Hj. Rr.
Soesi Wiedhiartini danMuhammad Rum, SH pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bima, tanggal26 April 2013; (Copy tanpa Asli); : Debat Publik Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bimabertempat di Kantor DPRD Kota Bima, tanggal 2 Mei 2013;(Copy tanpa Asli); : Aktivitas Kampanye Pasangan Ir. Hj. Rr.
Soesi Wiedhiartini danMuhammad Rum, SH pada Pemilihan Umum Walikota dan WakilWalikota Bima Tahun 2013; (Copy tanpa Asli); : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Pemilihan UmumWalikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2013; (Copy sesuai Asli);: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 60/PHPU.DXI/2013, Tanggal18 Juni 2013 dalam Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Umum Walikotadan Wakil Walikota Bima Tahun 2013 antara Pemohon PasanganHj. Ferra Amalia, SEAMM dan Drs.
118 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
SOESI WIEDHIARTINI vs I. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA BIMA, dk
WIEDHIARTINI, kewarganegaraan,Indonesia, tempat tinggal di Jalan Dam Rontu RT.008/003,Kota Baru, Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba,Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, pekerjaan Polisi Wanita( POLRI );Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat;melawan:I. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTABIMA, Berkedudukan di Jalan Gajah Mada, KelurahanPenatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, NusaTenggara Barat, selanjutnya memberikan kuasa kepada,1. Drs. Sukirman Azis, S.H.,M.H, 2.
SOESI WIEDHIARTINI, tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, makaPemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukumuntuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, UndangUndang
76 — 314 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rr SOESI WIEDHIARTINI VS I. MENTERI DALAM NEGERI RI., II. H.M. QURAISH H. ABIDIN DAN H. A. RAHMAN H. ABIDIN, SE;
SOESI WIEDHIARTINI, kewarganegaraan Indonesia,tempat tinggal di Jalan Rasamala Nomor G. 71, Cijantung ll,Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur,13760, pekerjaan Anggota Polri (Polwan);Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat;melawan:. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,tempat kedudukan di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7,Jakarta Pusat;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasanya:1.Prof. Dr. ZUDAN ARIF FAKRULLOH, S.H., M.H.
WIEDHIARTINI tersebut harusditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, makaPemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukumuntuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor3 Tahun 2009, UndangUndang
106 — 72
SOESI WIEDHIARTINI.;1. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA.;2. H. M. QURAIS H. ABIDIN DAN H. A. RAHMAN H. ABIDIN, S.E.;
SOESI WIEDHIARTINI, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanAnggota Polri (Polwan), tempat tinggal Jalan Rasamala NomorG. 71, Cijantung II, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo,Jakarta Timur, Kode Pos 13760, selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT / PEMBANDING;MELAWAN1. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan diJalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, dalamperkara ini memberi kuasa kepada : 1 Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H.
86 — 18
SOESI WIEDHIARTINI;1.MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,2.H. M. QURAIS H. ABIDIN DAN H. A. RAHMAN H. ABIDIN, SE
WIEDHIARTINI, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan1.Anggota Polri (Polwan), Tempat Tinggal Jalan RasamalaNomor G. 71, Cijantung Il, Kelurahan Gedong, KecamatanPasar Rebo, Jakarta Timur, Kode Pos 13760, selanjutnyadisebut sebagai PENGGUGAT ; Lawan:MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, berkedudukandi Jalan Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat. Dengan inimemberi Kuasa kepada Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh, SH.,MH.,Srinani, SE.,Msi., Erma Wahyuni, SH.,Msi., DR. Patrice Rondonuwu,Msi., R.
113 — 27
Ir.Hj.Rr.SOESI WIEDHIARTINI, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan PolisiWanita ( POLRI ), tempat tinggal di Jalan Dam Rontu RT.008/003,Kota Baru, Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, KotaBima, NTB 5n0 nnn nn nnn nn nnn no nnn nnn nnn nn nn nnnn nnn2.
72 — 30
SOESI WIEDHIARTINI danMUHAMMAD RUM, SH. Hal ini adalah suatu rekayasa kecurangan yang dilakukan olehTergugat agar Para Penggugat tidak lolos menjadi Calon Walikota dan Wakil WalikotaBima Tahun 2013 sehingga perbuatan Tergugat bertentangan dengan Peraturan PeraturanPerundangUndangan yang berlaku. .