Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2018 — Putus : 21-02-2018 — Upload : 26-02-2018
Putusan PN METRO Nomor 37/Pdt.P/2018/PN Met
Tanggal 21 Februari 2018 — Pemohon:
Willy
252
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 474.1/647/U/2000 yaitu tertulis nama ayah MUHAMMAD WIELLY untuk dibetulkan menjadi WILLY
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Metro untuk melakukan pembetulan dengan membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Pencatatan Sipil menurut undang-undang ;
      Evi Roffiyanti, SH , Bahwa dalam kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon tertulis nama ayahMuhammad Wielly untuk dibetulkan menjadi nama ayah WillyHalaman 1 dari 9 Halaman Penetapan Nomor : 37/Pdt.P/2018/PN Met Bahwa oleh karena Akte Kelahiran tersebut tidak sesuai dengandokumen dokumen maka selanjutnya untuk kepentingan AnakPemohon ,Pemohon hendak membetulkan Akte Kelahiran AnakPemohon Bahwa untuk membetulkan Akte Kelahiran Anak Pemohon yang tersebutdiperlukan adanya penetapan Hakim Pengadilan Negeri
      Menyatakan kutipan Akte Kelahiran atas Nama dengan Nomor474.1/647/U/2000 yaitu tertulis nama ayah Muhammad Wielly untukdibetulkan menjadi nama ayah Willy3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Metro untukmengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Metro untuk membuat catatan di pinggir pada RegisterAkte pencatatan sipil dan kutipan Akte pencatatan sipil menurut Undangundang;4.
      Evi Roffiyanti, SH ,Bahwa dalam kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon tertulis nama ayahMuhammad Wielly untuk dibetulkan menjadi nama ayah WillyBahwa oleh karena Akte Kelahiran tersebut tidak sesuai dengandokumen dokumen maka selanjutnya untuk kepentingan AnakPemohon ,Pemohon hendak membetulkan Akte Kelahiran AnakPemohonMenimbang bahwa pemohon tidak keberatan atas keterangan saksi tersebutdan keterangannya adalah benar;2.
      Evi Roffiyanti, SH , Bahwa dalam kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon tertulis nama ayahMuhammad Wielly untuk dibetulkan menjadi nama ayah Willy Bahwa oleh karena Akte Kelahiran tersebut tidak sesuai dengandokumen dokumen maka selanjutnya untuk kepentingan AnakPemohon ,Pemohon hendak membetulkan Akte Kelahiran AnakPemohonMenimbang bahwa pemohon tidak keberatan atas keterangan saksitersebut dan keterangannya adalah benar;Menimbang bahwa dari keterangan saksi saksi bahwa Pemohonmengajukan permohonan
      Menyatakan kutipan Akte Kelahiran atas Nama Muhammad ZamZam Al Murshalat Adzan dengan Nomor 474.1/647/U/2000 yaitutertulis nama ayah Muhammad Wielly untuk dibetulkan menjadinama ayah Willy3. Memerintahkan kepada pejabat pencatatan sipil pada dinaskependudukan dan catataan sipil di Metro untuk melakukanpembetulan dengan membuat catatan pinggir pada register aktepencatatan sipil dan kutipan akte pencatatan sipil menurut undangundang;4.
Register : 08-11-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PA KISARAN Nomor 2235/Pdt.G/2021/PA.Kis
Tanggal 22 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2519
  • /2021/PA.Kisty aDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan dalam perkara Cerai Gugat antara pihakpihak:XXXXXXXXXXX, UMuUr 37 tahun, agama Islam, pendidikan Sekolah LanjutanTingkat Atas, pekerjaan Mengurus rumah tangga, tempatkediaman di Xxxxxxxxxxx, Kabupaten Asahan, dalam halini memberikan kuasa kepada Junaidi Sholat, SH ,Rusmanto, SH, MH, dan Wielly
    Pasal 26 ayat(4) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, panggilanpanggilan tersebuttelah disampaikan secara resmi dan patut;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanPenggugat inperson tidak datang menghadap namun diwakili oleh kuasanyabernama Junaidi Sholat, SH , Rusmanto, SH, MH, dan Wielly Butar Butar, SH.Advokat yang berkantor pada kantor Hukum Junaidi Sholat , SH & Rekan, diJalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahanberdasarkan surat kuasa khusus