Ditemukan 3 data
RADITYO WISNU AJI, SH
Terdakwa:
OKTAVIANA WIENDIARTI Binti SUGITO
84 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa OKTAVIANA WIENDIARTI Binti SUGITO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 10 (sepuluh) bulan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar TEMUAN HASIL AUDIT ATAS FRAUD PIUTANG CUSTOMER YANG DITRANSFER BUKAN KE REKNING RESMI TOKO YELLOW SHOP, tertanggal 2 Desember 2019, yang ditanda tangani oleh LICINDRAWATI;
- 1 (satu) lembat Surat Pengangkatan Jabatan Karyawan Nomor : 01/Spj.01.YS/X-2016, tanggal 1 Oktober 2019 atan nama OKTAVIANA WIENDIARTI, dan ditanda tangani oleh LICINDRAWATI.
- 1 (satu) lembat Surat Pernyataan, tanggal 2 Desember 2019, yang ditandatangi oleh OKTAVIANA WIENDIARTI.
- 1 (satu) lembar SLIP GAJI BULAN NOVEMBER 2019, tanggal 1 Desember 2019 atas nama OKTAVIANA WIENDIARTI.
Penuntut Umum:
RADITYO WISNU AJI, SH
Terdakwa:
OKTAVIANA WIENDIARTI Binti SUGITObernama SdriOKTAVIANA WIENDIARTI Als INDY.
Bahwa pelaku bernama Sdri OKTAVIANA WIENDIARTI Als INDYselama bekerja di Toko Yellow Shop ada terima gaji pokok dan untuk gajipokok perbulan pelaku bernama Sdri OKTAVIANA WIENDIARTI Als INDYsebesar Rp.3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa Pelaku bernama Sdri OKTAVIANA WIENDIARTI Als INDYbekerja di Toko Yellow Shop sebagai Kepala Toko, sedangkan untuk sayasendiri sebagai karyawan Toko Yellow Shop.
Bahwa Pelaku bernama Sdri OKTAVIANA WIENDIARTI AlsINDY bekerja di Toko Yellow Shop sebagai Kepala Toko, sedangkanuntuk saya sendiri sebagai karyawan Toko Yellow Shop.
Sdri OKTAVIANA WIENDIARTI Als INDYbekerja di Toko Yellow Shop sebagai Kepala Toko, sedangkan untuk sayasendiri sebagai kasir Toko Yellow Shop.
Dikembalikan kepada saksi LICINDRAWATI
RADITYO WISNU AJI, SH
Terdakwa:
OKTAVIANA WIENDIARTI Binti SUGITO
28 — 7
- Menyatakan terdakwa Oktaviana Wiendiarti Binti Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dan 6 (enam ) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
OKTAVIANA WIENDIARTI periode 01/01/2018 S/D 29/02/2020.
- Rekening koran bank BRI nomor rekening 213001004532501 an. OKTAVIANA WIENDIARTI periode 01/12/2019 S/D 31/12/2019.
- Surat Pengangkatan Karyawan yang ditandatangani oleh saudari selaku pemilik toko YELLOW SHOP , atas nama OKTAVIANA WIENDIARTI , Nomor : 01/Spj.01.YS/X-2016 tanggal 01 Oktober 2016.
Penuntut Umum:
RADITYO WISNU AJI, SH
Terdakwa:
OKTAVIANA WIENDIARTI Binti SUGITO
Terlampir dalam berkas perkara.
Riska Diana, SH
Terdakwa:
ARI KUSTIANA BINTI HARDJO KARDI
38 — 8
ENDAH WIENDIARTI, S.ST di praktik mandiri Rt. 9 Rw. 3 Ds. Metesih Kec. Jiwan Kab. Madiun.
- 11 (sebelas) lembar foto copy buku register periksa hamil bidan ENDAH WIENDIARTI, S.ST.Bd. dari bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023.
- 1 (satu) lembar foto copy surat tanda register bidan nomor: 16 02 5 2 2 21-3493350 atas nama ENDAH WIENDIARTI yang berlaku sampai tanggal 15 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.
- Dikembalikan kepada saksi ENDAH WIENDIARTI, S.ST.Bd.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);