Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-06-2013 — Upload : 28-10-2014
Putusan PN SEMARANG Nomor 199/Pid.B/2013/ PN.Smg
Tanggal 16 Juni 2013 — ABDUL ADIP al DIPO al HARTONO al ARIF ROCHMAN Bin MUNANJI
5732
  • membukakan pintu gerbang ;e Bahwa setelah berhasil masuk kemudian WILLY CHANDRA dipaksa untukmenunjukkan ruang penyimpanan emas yang selanjutnya terdakwa ABDUL ADIPAL DIPO AL HARTONO AL ARIF ROCHMAN BIN MUNANJI danMULYANTO bersama temantemannya mengambil emas yang kemudiandimasukkan dalam 8 ( delapan ) buah tas CPU, 1 (satu) buah laptop dan 9( sembilan ) buah HP berbagai merk ;e Bahwa setelah terdakwa ABDUL ADIP AL DIPO AL HARTONO AL ARIFROCHMAN BIN MUNANIJI bersamasama dengan WILLIAM SINGGIH AL WIESING
Register : 19-08-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN PURWODADI Nomor 140/Pid.B/2021/PN Pwd
Tanggal 29 September 2021 — Penuntut Umum:
ARIYANTO NICO PAMUNGKAS, SH.
Terdakwa:
ERMIN SRI GIARSIH Binti ZENO SOEWANDI
829
  1. Dikembalikan ke saksi DJOKO SUSILO Bin TJAN WIESING (Alm)
  • 1 (satu) Buah Rekening Koran/Tahapan BCA dengan No. Rek : 0091819260, An. ERMIN SRI GIARSIH dengan alamat Gajah Mungkut RT 01 RW 05 Jawa Tengah Lempongsari Barat VIII/575 Kota Semarang, dengan uang yang tersisa di Kartu ATM Bank BCA, sebesarRp. 100.000,- (serratus ribu rupiah).
  • 1 (satu) Buah Rekening Koran/Tahapan BCA dengan No. Rek : 0095632250, An.
Register : 27-08-2012 — Putus : 25-04-2012 — Upload : 27-08-2012
Putusan PN SURAKARTA Nomor 333 /Pid.B/2011/PN.Ska
Tanggal 25 April 2012 — ADI PRADANA WILLIEM SINGGIH Bin LIEM WILLIEM SINGGIH (alm)
4269
  • RONNY WIJAYA als RONNY bin WILLIEM SINGGIH WIE SING (alm)e Bahwa benar saksi menerangkan mengerti sehubungan denganperkara bersama temantemannya melakukan pencurian emas, padatanggal 01 MEI tahun 2008 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat diToko Emas Kausar di Pasar Jongke yang bersebelahan dengan TokoEmas ALADIN;e Bahwa saksi menerangkan ketika melakukan pencurian emastersebut bersamasama dengan WILLIEM SINGGIH alias WIESING(ALMARHUM), ABDUL ADIB alias DIPO, PIPIK aliasMULYANTO, EDO, DENI dan ADI PRADANA