Ditemukan 2 data
WIETJE ONGKOWIDJOYO
21 — 0
MENETAPKAN:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 571/WNI/1977 tertanggal 18 Maret 1977 atas nama Wietje menjadi Wietje Ongkowidjojo;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama kepada instansi pelaksana, in casu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang agar diberikan catatan pinggir pada
Pemohon:
WIETJE ONGKOWIDJOYO
Ping An Wietje alias Slamet Rijadi Tedjakusuma
20 — 1
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon Kutipan Akta Kelahiran No. 3339/1954, tanggal 4 Maret 1961 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang semula Ping An Wietje menjadi Slamet Rijadi Tedjakusuma ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum
Pemohon:
Ping An Wietje alias Slamet Rijadi TedjakusumaPENETAPANNo. 1209/ Pdt.P / 2018 / PN Mig DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata (Permohonan) pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapansebagai berikut sehubungan dengan permohonan yang diajukan oleh :Ping An Wietje alias Slamet Rijadi Tedjakusuma, Tempat Tanggal Lahir :Surabaya, 9 Desember 1954, Pekerjaan tidak bekerja, Jenis KelaminLakilaki, Agama Kristen, beralamat di JI.
Kelahiran atas nama Ping AnWietje, sesuai Akte Kelahiran No. 3339/1954, tanggal 4 Maret 1961 yangdikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya ; Bahwa Pemohon memiliki Surat bukti Kewarganegaraan NomorJB/D9/SBK/50/07/1982 tahun 1982 atas nama Slamet RijadiTedjakusumaHalaman 1 dari 6 Penetapan No. 1209/Pdt.P/2018/PN MlgBahwa Pemohon memiliki Surat Pernyataan Ganti Nama Nomor 4160/GtNm/Komad/1968/L tahun 1968 atas nama THE PING ANBahwa Pemohon berkehendak untuk mengganti nama Pemohon dariPing An Wietje
Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran No. 3339/1954. tanggal 4 Maret 1961 yangdikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaSurabaya yang semula Ping An Wietje menjadi Slamet RijadiTedjakusuma ;.
keterangan sebagai berikut :Bahwa hubungan saksi dengan Pemohon adalah sebagai Isteri denganPemohon ;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan tujuannya adalah untuk inginmemakai nama Indonesia menyesuaikan dengan nama KTP, KK dan AktaPerkawinan ;Bahwa Pemohon ingin mengganti nama Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran No No. 3339/1954. tanggal 4 Maret 1961 yang dikeluarkan DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang semula Ping AnWietje menjadi Slamet Rijadi Tedjakusuma ;Bahwa nama Ping An Wietje
Memberi jjin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti namaPemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon KutipanAkta Kelahiran No. 3339/1954, tanggal 4 Maret 1961 yang dikeluarkanDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang semulaPing An Wietje menjadi Slamet Rijadi Tedjakusuma ;.