Ditemukan 3 data
10 — 0
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon (Samanhudi bin Ashuri) yang bernama Amanda Aulia binti Samanhudi untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Wieje Amanda bin Parmin;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
9 — 0
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Wieje Amanda bin Parmin, umur 18 tahun, untuk menikah dengan calon isterinya bernama Amanda Aulia binti Samanhudi, umur 16 tahun;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
75 — 21
., masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yangterbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan didampingiolehHakimHakim Anggota tersebut, dan didampingi oleh WIEJE S. SAMBOUW,SHsebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Airmadidi, dengan dihadirioleh Penggugat dan tanpa dihadiri oleh Tergugat.HAKIMHAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELISJULIANTI WATTTIMURY,SHRIKA M. PANDEGIROT,SH.MHCHRISTINE N. SUMURUNG,SH.MHPANITERA PENGGANTIWIESJE S.