Ditemukan 5 data
7 — 0
ANNomor: 0109/Pdt.G/2010/PA.Mr tare) SseasDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAeeee Pengadilan Agama Mojokerto yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelistelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara ceraigugat antara:KARTIKA binti SUDJARI, umur 18 tahun, pendidikan terakhirSMP, agama Islam, pekerjaan Tidak bekerja, tempattinggal di Dusun Bebean, Desa Modopuro, KecamatanMojosari, Kabupaten Mojokerto, disebut "PENGGUGAT";MELAWANADI WIHERNA
Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (ADI WIHERNA binWARD!) terhadap Penggugat (KARTIKA binti SUDJARI) ;4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp346.000, (Tiga ratuS empat puluh enam ribu~ rupiah);ee Demikian dijatuhkan Putusan ini pada hari Selasa tanggal09 Pebruari 2010 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Shafar 1431Hijriyah, oleh kami MIFTAHORRAHMAN, SHsebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. MUH. SYAMSUDDIN. AW. dan Drs.H. HUSNUR ROFIQ, SH.
7 — 0
Egi Wiherna);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp.476000,00 ( empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
7 — 0
WIHERNA) di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan;
- Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp228.000,00(dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
1.Saswi Herti binti Sasmita
2.Sarwi Herni binti Sasmita
3.Dian Wiherna binti Sasmita
4.Neneng Sundusiah binti Sasmita
5.Novi Sasvianti binti Sasmita
6.Agus Sulaksana, S.IP bin Sasmita
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Intervensi:
Moegiar
97 — 38
Penggugat:
1.Saswi Herti binti Sasmita
2.Sarwi Herni binti Sasmita
3.Dian Wiherna binti Sasmita
4.Neneng Sundusiah binti Sasmita
5.Novi Sasvianti binti Sasmita
6.Agus Sulaksana, S.IP bin Sasmita
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Intervensi:
Moegiar
13 — 0
Wiherna) untuk mengikrarkan talak satu raji terhadap Termohon (Casriah binti Saleh) di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.