Ditemukan 1 data
HERI PAMUNGKAS, SH
Terdakwa:
Andri Wijakjo Prasetio Utomo Bin Hariyanto
31 — 2
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Andri Wijakjo Prasetio Utomo Bin Hariyanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
HERI PAMUNGKAS, SH
Terdakwa:
Andri Wijakjo Prasetio Utomo Bin HariyantoNama lengkap : Andri Wijakjo Prasetio Utomo Bin Hariyanto2. Tempat lahir : Mojokerto3. Umur/Tanggal lahir +: 28 Tahun / 5 April 19914. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Tumapel RT/RW 009/002 Desa JolotundoKecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa ditangkap pada tanggal 5 Februari 2019;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, oleh:1.
Bahwa pelaku dari pencurian tersebut adalah 1 (Satu) orang lakilaki yangbernama ANDRI WIJAKJO PRASETIO UTOMO bin HARIYANTO. Bahwa awalnya handphone merk Asus nomor seri XOOBD milik saksi di isibaterainya di ruang tamu. kemudian saksi tinggal mandi dikamar belakangrumah. Setelah istri saksi selesai belanja dari warung sebelah rumah, istrisaksi sudah tidak melihat handphone merk Asus milik saksi yang semula di isibaterainya di ruang tamu.
Bahwa pelaku dari pencurian tersebut adalah 1 (satu) orang lakilaki yangbernama ANDRI WIJAKJO PRASETIO UTOMO bin HARIYANTO. Bahwa awalnya saksi sedang melakukan patroli di wilayah Dusun Garas DesaBronjong Kec. Bluluk Kab.
di persidangan telah dapat memberikan keterangan dengan lancardan jelas tentang apa yang diperbuatnya dengan tanpa ada tekanan fisik ataupsikis ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud barangsiapa dalamperkara ini adalah terdakwa Andri Wijakjo Prasetio Utomo Bin Hariyanto denganidentitas sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum yang manaidentitas tersebut dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa sendiri.
Menyatakan Terdakwa Andri Wijakjo Prasetio Utomo Bin Hariyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;.