Ditemukan 3 data
Gusti Putu Karmawan, S.H.
Terdakwa:
Kadek Supartika alias Ucil
42 — 0
Sertifikat tanah DEWA MADE WIJANA S. dengan Nomor sertifikat 22.01.03.03.100.365 dengan luas tanah 7700 M2 lokasi tanah di Desa Pelapuan .
b. Sertifikat tanah DEWA MADE WIJANA S. dengan Nomor sertifikat 22.01.03.03.100.381 dengan luas tanah 5900 M2 lokasi tanah di Desa Pelapuan .
c.
Sertifikat tanah DEWA MADE WIJANA S. dengan Nomor sertifikat 22.01.03.03.100.369 dengan luas tanah 770 M2 lokasi tanah di Desa Pelapuan .
d. Sertifikat tanah DEWA MADE WIJANA S. dengan Nomor sertifikat 22.01.03.03.100.365 dengan luas tanah 2450 M2 lokasi tanah di Desa Pelapuan .
e.
Sertifikat tanah DEWA MADE WIJANA S. dengan Nomor sertifikat 22.01.03.03.100.399 dengan luas tanah 1650 M2 lokasi tanah di Desa Pelapuan .
f. Sertifikat tanah DEWA MADE WIJANA S. dengan Nomor sertifikat 22.01.03.03.100.242 dengan luas tanah 4840 M2 lokasi tanah di Desa Pelapuan .
g.
Sertifikat tanah DEWA MADE WIJANA S. dengan Nomor sertifikat 22.01.03.03.100.343 dengan luas tanah 2500 M2 lokasi tanah di Desa Pelapuan .
Dikembalikan kepada saksi korban DESAK MADE KARTILA .
- h.3 ( tiga ) lembar kaca Nako .
- i. 2 ( dua ) besi nako panjang .
Dirampas untuk di musnakan
5.
5 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu Ba'in Shughra Tergugat (Aji Wijana bin Adang Suryana) terhadap Penggugat (Umiyati binti Madroi ) ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai
Tamariska Dian Ratnaningtyas, SH.,MH.
Terdakwa:
I Made Karma Als Dek Karma
26 — 11
dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu hitam dengan tanduk biasa;
2. 1 (satu) buah surat keterangan kepemilikan sapi nomor 524/248/PLG/tanggal 16 Februari 2022;
3. 2 (dua) utas tali tambang berwarna biru;
Dikembalikan kepada Saksi I DEWA GEDE WIJANA