Ditemukan 3 data
23 — 9
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan anak yang bernama Parvis Khayru Setyoko, (L), Jakarta, 09 April 2019 adalah anak sah dariDIAH GUSTINAR SAVITRIuntuk menikah dengan seorang pria bernamaRIZKY ADI WIJATYA;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 447.000,00 (empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat pasal 49 UndangUndang Nomor 7 tahun 1989, yang telahdiubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danUndangUndang Nomor 50 tahun 2009, serta segala ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku dan hukum Islam yang bersangkutan;MENETAPKANMengabulkan Permohonan Para Pemohon;Menetapkan anak yang bernama Parvis KhayruSetyoko, (L), Jakarta, 09 April 2019 adalah anak sah dari DIAH GUSTINARSAVITRI. untuk menikah dengan seorang pria bernama RIZKY ADI WIJATYA
ANNA HERTATI, SH
Terdakwa:
ANTON Bin SALIM
42 — 19
Bekasi, Jawa Barat 17530, pada hari Kamis,tanggal 30 Desember 2021, pukul 10.00 WIB dalam perkara Terdakwa:Anton Bin Salim;Susunan Sidang:Al Fadjri, S.H.. oo... ccccecceccecceeeceeseeeeeceeeeeeeeeeseeeeeeeeseeeeeeeeseaeeeeesaeseeeeaess Hakim Ketua;Albert Dwiputra Sianipar, S.H 0.0.0... eeeeeeeeesseeseeeeeeeesnesseeeeaeeeaeenaees Hakim Anggota;Subhadi Putra Wijatya, SaHs + crmnces exxaces cc ns cranes cevn armeces exces ecu ene ens oe Hakim Anggota;ThoricO MOnada, S.H. .........ccccceccceccceeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeaaeeeeeeeeenes
IT BUDIYANTO, SH.
Terdakwa:
PUGUH HADI WIJAYA als MAMI bin SLAMET SUYITNO
61 — 7
diatas sebelumnyaterdakwa bersama dengan 2 temannya yakni 1.ALI MASUT bin SUKUR2.RENALDY SETYAWAN, saat ngopi di warung Kopi giras BRIKEdsn.Kelampok ds.Tegalagung, Kec.Semanding, Kab.Tuban, merencanakanuntuk melakukan pencurian, lalu terdakwa berangkat bersama dengan ALIMASUT bin SUKUR dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125nopol S6764IK mencari Sasaran kemudian sesampainya di dekat TKP Caf IDHalaman 2 dari 14 Putusan Nomor 159/Pid.B/2020/PN Tbnjln.Letda Sucipto Tuban, terdakwa PUGUH HADI WIJATYA