Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 22-05-2018
Putusan PN SLEMAN Nomor 119/Pid.Sus/2018/PN Smn
Tanggal 17 Mei 2018 — Penuntut Umum:
NILA MAHARANI,SH
Terdakwa:
WISNU PURWANTARI Binti Alm RESTU HIMAWANTO WIJAYASMARA
6815
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa WISNU PURWANTARI binti (alm) RESTU HIMAWANTO WIJAYASMARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari penerima Fidusia; -------------------------------------------
    ------------------------------
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WISNU PURWANTARI binti (alm) RESTU HIMAWANTO WIJAYASMARA tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; -----------------------------------
  • Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------
    Penuntut Umum:
    NILA MAHARANI,SH
    Terdakwa:
    WISNU PURWANTARI Binti Alm RESTU HIMAWANTO WIJAYASMARA