Ditemukan 1 data
4 — 0
Menetapkan jatuh talak satu khuli Tergugat (WIJIYARSO BIN JAYA ) atas Penggugat (HAMIDAH BINTI HAMDAN ) dengan iwadl Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) ; 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jepara untuk mengirimkan salinan putusan kepada PPN KUA Kecamatan Mayong dan kepada PPN KUA Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara ;----------------- 5.
HAMIDAH BINTI HAMDAN VS WIJIYARSO BIN JAYA