Ditemukan 1 data
13 — 0
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan nafkah untuk anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama :
- Lidia Auzalika binti Nano Imam Kuatno, lahir di Bekasi, 1 Juli 2001;
- Qeyza Wikadara binti Nano Imam Kuatno, lahir di Bekasi, 28 Januari 2008;
Sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai kedua orang anak tersebut dewasa atau mandiri