Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2018 — Putus : 25-06-2018 — Upload : 11-03-2019
Putusan PA BADUNG Nomor 0087/Pdt.G/2018/PA.Bdg
Tanggal 25 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
2114
  • Wikantho);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.316.000 ,- ( tiga ratus enam belas ribu rupiah);
  • Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Tergugat terhadapPenggugat Bestie Bimantari binti Wikantho );3.
    Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Tergugat) terhadapPenggugat (Bestie Bimantari binti Wikantho);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp3XX.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatunkan di Pengadilan Agama Badung dalammusyawarah majelis hakim pada hari Senin, tanggal 25 Juni 2018 M.Hal. 8 dari 9 Put. No OOXX /Pdt.G/2018 /PA.Bdgbertepatan dengan tanggal 11 Syawal 1439 H. oleh kami, Hj.