Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 07-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 84 PK/PDT.SUS/2011
WILENDY
240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WILENDY
Upload : 28-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 962 K/PDT.SUS/2010
PT. MESTIKA SAWIT INTIJAYA, CS.; PT. BANK CIMB NIAG, TBK., DK.
121121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WILENDY, beralamat di Jalan Timor (Taman Timur Raya), No. 35,1.2.Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dalamhal ini memberi kuasa kepada: HADININGTYAS, SH dan kawankawan, para Advokat pada Kantor Hukum Sembilan Delapan),berkantor di Jalan Prof. H. M. Yamin, SH, No. 6F, Lantai Ill,Kesawan, Medan;Pemohon Kasasi II dahulu Kreditor Lain;Terhadap:PT. BANK CIMB NIAGA Tbk, berkedudukan di Graha Niaga, JalanJenderal Sudirman Kaveling 58, Jakarta;PT.
    WILENDY tersebut dan membatalkan putusanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 65/Pailit/2010/PN.Niaga.JKT.PST tersebut serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara inidengan amar putusan sebagaimana yang di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena para Termohon Kasasi sebagai pihakyang kalah, maka ia dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini;Memperhatikan pasalpasal dari Peraturan Mahkamah Agung No. 37Tahun 2004, UndangUndang No. 48 Tahun 2009, UndangUndang
    MESTIKASAWIT INTIJAYA HELMI dan Pemohon Kasasi II: WILENDY, tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat No. 65/Pailit/2010/PN.Niaga.JKT.PST. tanggal 6 Oktober 2010;MENGADILI SENDIRI:Menyatakan permohonan pernyataan pailit dari para Pemohon Pailittersebut tidak dapat diterima;Menghukum para Termohon Kasasi/para Pemohon Pailit untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan