Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 23-P/PM.I-02/AD/XII/2019
Tanggal 9 Desember 2019 — Oditur:
DARWIN HUTAHAEAN, SH
Terdakwa:
Wiliando
13637
  • 1. Menyatakan Terdakwa Wiliando, Serda NRP 21160272320997, bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas yaitu : Mengemudikan Kendaraan Bermotor dijalan yang tidak memiliki SIM yang sah, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis, mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan

    Oditur:
    DARWIN HUTAHAEAN, SH
    Terdakwa:
    Wiliando
    Menyatakan Terdakwa Wiliando, Serda NRP 21160272320997, bersalahmelakukan pelanggaran lalu lintas yaitu : Mengemudikan Kendaraan Bermotor dijalanyang tidak memiliki SIM yang sah, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidakmemenuhi persyaratan teknis, mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapidengan STNK atau STCKB yang ditetapbkan, mengemudikan Kendaraan Bermotor yangmembiarkan penumpangnya tidak menggunakan Helm.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana :a.
Register : 02-05-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 13-K/PM.III-17/AD/V/2024
Tanggal 22 Mei 2024 —
Terdakwa:
MORITSIO AGUSTINUS WILIANDO DALIM
3416
  • Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Moritso Agustinus Wiliando Dalim, Prada, NRP 1722108000015457, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.
2.
Menetapkan barang bukti berupa:
Surat:
- 1 (satu) lembar Daftar Absensi atas nama Prada Moritso Agustinus Wiliando Dalim NRP 1722108000015457 jabatan Ta Kikav 10/MSC bulan Agustus 2023.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Terdakwa:
MORITSIO AGUSTINUS WILIANDO DALIM