Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-05-2008 — Upload : 20-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 546 K/PID/2007
Tanggal 12 Mei 2008 — JAKSA/ PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG ; WIJAYA WILIUSA bin ALIPRAWIRA WILIUSA ;
4732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JAKSA/ PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG ; WIJAYA WILIUSA bin ALIPRAWIRA WILIUSA ;
    PUTUSANNo. 546 K/PID/2007DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : WIJAYA WILIUSA bin ALIPRAWIRA WILIUSA ;tempat lahir : Semarang ;umur / tanggal lahir : 31 tahun/6 Nopember 1974 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Grand Marina Blok VII/3 Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, KodyaSemarang ;agama : Islam ;pekerjaan : Swasta ;Terdakwa
    berada di luar tahanan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Semarang karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa WIJAYA WILIUSA bin ALIPRAWIRA WILIUSA padatahun 2002 sampai dengan bulan September 2005 atau setidaktidaknya diwaktuwaktu lain dalam tahun 2002 sampai dengan 2005, bertempat KoperasiSembilan Sejati Semarang yang terletak di Komplek Ruko Pemuda C33 JalanKolonel Sugiono No.2 Semarang atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang
    bin Aliprawira Wiliusa membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah) ;Hal. 9 dari 15 hal.
    No.546 K/Pid/2007Membaca putusan Pengadilan Negeri Semarang No.34/Pid.B/2006/PN.SMG. tanggal 12 Juli 2006 yang amar lengkapnya sebagaiberikut :Menyatakan Terdakwa WIJAYA WILIUSA bin ALIPRAWIRA WILIUSAsebagaimana identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakandalam dakwaan Kesatu ;Membebaskan Terdakwa WIJAYA WILIUSA bin ALIPRAWIRA WILIUSAdaridakwaan tersebut ;Menyatakan Terdakwa WIJAYA WILIUSA bin ALIPRAWIRA WILIUSAterbukti
    bin Aliprawira Wiliusa yang telahmemenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana Penipuan,sementara Hindrawan Sugeng, SE. sendiri dipersalahkan melakukanperbuatan Penggelapan, seharusnya judex facti menghubungkan perbuatanTerdakwa Wijaya Wiliusa bin Aliprawira Wiliusa dengan perbuatanPenggelapan yang dilakukan oleh Hindrawan Sugeng, SE. yakni TerdakwaWijaya Wiliusa bin Aliprawira Wiliusa telah memperoleh keuntungan dariperbuatan melawan hukum yang dilakukan Hindrawan Sugeng, SE.Hal. 11 dari
Putus : 16-09-2014 — Upload : 26-03-2015
Putusan PN SEMARANG Nomor 44/Pdt.G/2014/PN.Smg
Tanggal 16 September 2014 — H. MUHAMAD (PENGGUGAT) MELAWAN PRABOWO PRASETYA, DKK (TERGUGAT)
16452
  • Bahwa kemudian PENGGUGAT telah melakukan komunikasi yang intensifdengan SHE MING MINTARJA WILIUSA dan bresamasama melakukansurvey ke lokasi tanah seluas 826.491 Ha milik PT. AZAM LAKSANAINTANBUANA yang berada di Desa Sugihmanik Kecamatan KedungjatiKabupaten GroboganJawa Tengah;9. Bahwa kemudian pada tanggal 28 Juli 2011 dalam pertemuan antaraPENGGUGAT, SHE MING MINTARJA WILIUSA dan pihak PT.
    Azam Laksana Intanbuana;Menyatakan demi hukum PENGGUGAT berhak atas uang yang dititipbkan olehSHE MING MINTARDJA WILIUSA kepada TERGUGAT sebagai barterpengurusan suratsurat sebesar Rp. 3.500.000.000, (tiga miliar lima ratus jutarupiah) sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjian Nomor : 25 tanggal 28Juli 2011 yang telah diselesaikan olen PENGGUGAT;Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan uang yang dititipkan oleh SHEMING MINTARDJA WILIUSA kepada PENGGUGAT sebagai barterpengurusan suratsurat sebesar Rp
    Bahwa kemudian terjadikesepakatan antara She MingMintardja Wiliusa (Pembeli) denganAnis Zaky (Tergugat III/Penjual)selaku Direktur Utama PT. AZAMLAKSANA INTANBUANA untukmelakukan pengikatan jual beliseperti tertuang dalam AktaPengikatan Jual Beli Nomor : 24tanggal 28 Juli 2011 yang dibuatdihadapan Tergugat II, Notaris diSemarang ;. Bahwa oleh karena sebidang tanahyang hendak dibeli oleh She MingMintardja Wiliusa tersebut masihtercatat atas nama PT.
    Bahwa apabila pada tanggal yang telah disepakati tersebut yaknitanggal 28 September 2011, Tergugat tidak dapat menyelesaikanbarter tersebut secara keseluruhan maka Tergugat wajib25mengembalikan uang sebesar Rp.3.500.000.000, (Tiga milyar limaratus juta rupiah) kepada She Ming Mintardja Wiliusa selaku pembelipada saat itu juga apabila diminta oleh She Ming Mintardja Wiliusa ;.
    Bahwa apabila terjadi kKegagalan barter seperti dimaksud pada point (c)diatas, maka She Ming Mintardja Wiliusa berhak untuk melanjutkansendiri pengurusan perijinan sampai dengan diperbaharuinya/diterbitkannya sertifikat hak atas tanah tersebut dengan tidak adakompensasi berupa apapunjuga;8. Bahwa sesuai dengan AktaPerjanjian Nomor : 25 , tanggal 28juli 2011 yang jelas diketahui sertadisetujul oleh Penggugat sendiri,maka uang titipan dari She MingMintardja Wiliusa kepada.
Register : 22-01-2014 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 18-06-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 42/Pdt/2014/PT SMG
Tanggal 18 Februari 2014 — FERIJANTO BUDIMARTONO
4321
  • SPBU) yang terletak di Desa Jenarsari, Kecamatan Gemuh,Kabupaten Kendal, akan dijual seharga lebih kurang Rp.2.500.000.000, (dua milliyar lima ratus juta rupiah).3 Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2012 Penggugat Rekonvensibersama Tergugat II Konvensi melakukan survey lokasi, dan sekaligusbertemu dengan Pemilik dari 3 (tiga) bidang tanah dan bangunantersebut yaitu Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi) bersamadengan teman joint bisnisnya yang bernama JULISANTO WIDODOdan SHE MING MINTARJA WILIUSA
    limamilyar enam ratus lima juta rupiah), selanjutnya Penggugat Rekonvensimenyerahkan uang pengikat tanda jadi sebesar Rp. 5.000.000, (limajuta rupiah) dengan dibuatkan kwitansi tanda terima tertanggal 04Januari 2012 oleh Tergugat II Konvensi;Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2012 Tergugat II Konvensidatang ketempat Penggugat Rekonvensi di Jalan Gajahmada Nomor112 Semarang, yang mana Tergugat II Konvensi mengatakan bahwa iadiperintahkan oleh Tergugat Rekonvensi, JULISANTO WIDODO, SHEMING MINTARJA WILIUSA
    unit pompa dispenser,biaya pembelian (satu) unit genset kapasitas besar, biaya pemasanganpaving blok semua lahan kosong, biaya renovasi pagar keliling StasiunPompa Bahan Bakar Umum (SPBU), biaya kalibrasi tangki pendam,biaya pembelian sarana dan prasarana pendukung lainnya dan biayamodal kerja tersebut sampai dengan sekarang tidak direalisasikan olehTergugat Rekonvensi;Bahwa pada tanggal 26 Januari 2012 Penggugat Rekonvensimenghubungi Tergugat Rekonvensi, JOELIJANTO WIDODO danSHE MING MINTARDJA WILIUSA
    meliputi biaya pelaksanaan penyelesaianpembangunan2 (dua) unit gedung permanen, biaya pembelian 4 (empat)unit pompa dispenser, biaya pembelian (satu) unit genset kapasitasbesar, biaya pemasangan paving blok semua lahan kosong, biayarenovasi pagar keliling Stasiun Pompa Bahan Bakar Umum (SPBU),biaya kalibrasi tangki pendam, biaya pembelian sarana dan prasaranapendukung lainnya dan biaya modal kerja yang ternyata tidakdirealisasikan oleh Tergugat Rekonvensi, JOELIJANTO WIDODO,dan SHE MING MINTARDJA WILIUSA
    dan sampai sekarang tidakpernah dikembalikan oleh Tergugat Rekonvensi, JOELIJANTOWIDODO, dan SHE MING MINTARDJA WILIUSA adalahmerupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang $sangatmerugikan Penggugat Rekonvensi dan oleh karena itu sesuai ketentuanHukum yang berlaku Tergugat Rekonvensi dan atau orangorang yangmendapat hak dari padanya dan atau yang mengakuinya secara tegastanpa hak harus dihukum untuk menyerahkan kelebihan sebesar Rp.3.105.000.000, (tiga milyar seratus lima juta rupiah) secara cukup danHal
Register : 14-01-2020 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 23-02-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 3/PID.TPK/2020/PT DKI
Tanggal 20 Februari 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : Mohamad Nur Azis
Terbanding/Terdakwa : Markus Nari
9743215
  • Trisakti MustikaGraphika tentang Kerja Sama Bidang Percetakan No.04.1/NKB/I/3/2014 tanggal 3 Maret 2014, yangditandatangani oleh Dyjakfarudin Junus (Direktur UtamaPerum Percetakan Negara RI) dengan SM Miintardja Wiliusa(Direktur Utama PT.
    (Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI) sebagai PihakPertama dengan She Ming Mintardja Wiliusa (Direktur UtamaPT.
    /Negosiasi/I/12/2011 tanggal 22Desember 2011 yang ditandatangani oleh Isnu Edhi Wijaya(Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI) sebagai PihakPertama dengan She Ming Mintardja Wiliusa (Direktur UtamaPT.
    /P/l/12/2011 tanggal 20Desember 2011, yang ditandatangani oleh Isnu Edhi Wijaya(Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI) sebagai PihakPertama dengan She Ming Mintardja Wiliusa (Direktur UtamaPT.