Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN SAMBAS Nomor 40/Pdt.P/2021/PN Sbs
Tanggal 22 Maret 2021 — Pemohon:
AGUSTINA
4220
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama orang tua dari anak Pemohon, RIZKI WILKIS, yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6101-LT-11112014-0034, tertanggal 11 November 2014, yaitu semula tertulis HERWAN dan AGUSTINA diperbaiki menjadi tertulis SANTI;

    3. Mewajibkan kepada Pemohon

    , semula tertulisHERWAN dan AGUSTINA; Bahwa nama orang tua anak Pemohon, RIZKI WILKIS, yang benaradalah SANTI; Bahwa Saksi lupa tanggal kelahiran anak Pemohon, RIZKI WILKIS; Bahwa Saksi SANTI adalah ibu kandung dari RIZKI WILKIS; Bahwa RIZKI WILKIS lahir dari hubungan antara Saksi SANTI denganHASAN; Bahwa Pemohon tidak pernah melakukan pengangkatan atas RIZKIWILKIS; Bahwa Saksi SUSANTI dan HASAN sempat melangsungkanperkawinan siri dan berpisah;Halaman 3 dari 12 Penetapan Nomor: 40/Pat.P/2021/PN Sbs.Bahwa
    secara administrasi RIZKI WILKIS dicatat sebagai anak dariPemohon dan HERWAN karena Saksi SANTI pada saat kelahiran RIZKIWILKIS kesulitan untuk mengurus administrasi kependudukan akibattidak adanya catatan perkawinan antara Saksi SANTI dengan HASAN;Bahwa semenjak lahir, RIZKI WILKIS diasuh dan dihidupi oleh SaksiSUSANTI sendiri;Bahwa Saksi SANTI telah menikah dengan SUKARDI;Bahwa SUKARDI selaku suami dari Saksi SANTI bersedia menerimadan mempertanggungjawabkan RIZKI WILKIS layak anaknya sendiri;
    WILKIS, yang benaradalah SANTI;Bahwa Saksi tidak ingat kapan RIZKI WILKIS lahir;Bahwa Saksi SANTI adalah ibu kandung dari RIZKI WILKIS yangmerawat dan menghidupinya semenjak lahir;Bahwa RIZKI WILKIS lahir dari hubungan antara Saksi SANTI denganHASAN;Bahwa Saksi SUSANTI dan HASAN sempat melangsungkanperkawinan siri dan berpisah;Bahwa tujuan mengubah nama orang tua di akta kelahiran RIZKIWILKIS adalah untuk persyaratan administrasi RIZKI WILKIS untuksekolah;3.
    /RSPMK/2014, tanggal 13 Juni 2014, yangditerbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat (PPKBLUD), atasnama RIZKI WILKIS, tertulis bahwa anak RIZKI WILKIS lahir pada tanggal 12Juni 2014 dari kedua orang tua dengan nama Bapak Tn.
    HASAN selaku orang tua kandung RIZKI WILKIS agarmemudahkan administrasi kependudukan bagi anak RIZKI WILKIS, sehinggaPemohon memasukkan anak RIZKI WILKIS sebagai anaknya sebagaimanatertera dalam bukti surat P2 dan P3;Menimbang, fakta hukum bahwa tujuan Pemohon melakukan perubahannama orang tua anak RIZKI WILKIS adalah kesiapan Saksi SANTI selaku orangtua kandung, persetujuan Sdr. HASAN serta Sdr.
Register : 16-02-2021 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 04-03-2021
Putusan PA TEGAL Nomor 15/Pdt.P/2021/PA.Tg
Tanggal 2 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
204
  • Menetapkan ahli waris dari almarhumah Rasiyah binti Rasbi yaitu:
    1. Tarmudi bin Pendi ( Pemohon l )
    2. Wilkis Tarasyah binti Tarmudi ( Pemohon ll )
    3. Karitih binti Daslam ( Pemohon lll )
  • Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 325.000,00 ( tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Register : 19-07-2019 — Putus : 12-08-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan PA KAB MALANG Nomor 949/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mlg
Tanggal 12 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
84
  • nikah adalah orangorang yang hadir pada saat itu dengan mas kawinberupa uang sebesar Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) dibayar Tunal;Antara para Pemohon tidak ada pertalian nasab, pertalian kerabat semendadan pertalian sesusuan serta memenuhi syarat dan tidak ada laranganuntuk melangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum Islammaupun peraturan perundangundangan yang berlaku;Setelah pernikahan para Pemohon hidup rukun sebagaimana layaknyasuami istri dan dikaruniai 1 orang anak bernama WILKIS