Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 21-10-2019
Putusan PN BENGKALIS Nomor 400/Pid.Sus/2019/PN Bls
Tanggal 8 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
IRVAN RAHMADANI PRAYOGO,S.H
Terdakwa:
RICHARSON WILLDES SIANTURI Als RICHAR Als WILL.
157
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa RICHARSON WILLDES SIANTURI Als RICHAR Als WILL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan pidana
    Penuntut Umum:
    IRVAN RAHMADANI PRAYOGO,S.H
    Terdakwa:
    RICHARSON WILLDES SIANTURI Als RICHAR Als WILL.
    PUTUSANNomor 400/Pid.Sus/2019/PN BlsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : RICHARSON WILLDES SIANTURI AlsRICHAR Als WILL.TempatLahir : Duri (Riau).Umur/Tgl.
    Menyatakan terdakwa RICHARSON WILLDES SIANTURI Als RICHAR AlsWILL bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawanhukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan bukan tanamanyang beratnya melebihi 5 gramsebagaimana diatur dan diancampidanadalam Pasal 114 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu.2.
    Menghukum terdakwa RICHARSON WILLDES SIANTURI Als RICHAR AlsWILL membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisanyang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yangseringanringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atasperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap
    permohonanTerdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetappada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang jugadisampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Dakwaan :KESATUBahwa ia terdakwa RICHARSON WILLDES SIANTURI Als RICHAR AlsWILL pada hari Minggu tanggal 07 April 2019 sekira pukul 21.00 WIB bertempatLapas Kelas
    Menyatakan Terdakwa RICHARSON WILLDES SIANTURI Als RICHARAls WILL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jualbeli narkotika Golongan bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gramsebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;2.
Register : 09-08-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan PN BENGKALIS Nomor 484/Pid.Sus/2018/PN Bls
Tanggal 3 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
IQRAM SYAH PUTRA, SH
Terdakwa:
RICHARSON WILLDES SIANTURI Als RICHAR Als WILL
186
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Richarson Willdes Sianturi Alias Richar Alias Will telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu-shabu sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa

    Penuntut Umum:
    IQRAM SYAH PUTRA, SH
    Terdakwa:
    RICHARSON WILLDES SIANTURI Als RICHAR Als WILL
    PUTUSANNomor 484/Pid.Sus/2018/PN BIsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : Richarson Willdes Sianturi Als Richar Als Will :Tempat lahir : Durl;Umur/Tgl. Lahir : 31 Tahun / 15 Desember 1986 ;Jenis kelamin > Laki laki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl.
    Sudirman BLK Loket PMH Rt.001 Rw.003Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan MandauKabupaten Bengkalis ;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta ;Pendidikan : D Ill Ekonomi ;Terdakwa Richarson Willdes Sianturi Als Richar Als Will ditahan dalam tahananrutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 25 Juli 2018 sampai dengan tanggal 13 Agustus 20182. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 26Agustus 20183.
    Menyatakan Terdakwa Richarson Willdes Sianturi Alias Richar Alias Willtelah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hakatau melawan hukum, menawarkan memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman jenis sabusabu yangberatnya melebihi 5 (lima) gram dalam Pasal 112 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikadalam Dakwaan Kedua.2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richarson Willdes SianturiAlias Richar Alias Will selama 6 (enam) tahun dengan dikurangkansepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwatetap ditahan, denda sebesar Rp. 2.000.000.000, (dua miliar rupiah),subsidair selama 3 (Tiga) bulan penjara.3.
    Menyatakan Terdakwa Richarson Willdes Sianturi Als Richar Als Willtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara tanpa hak Menguasai Narkotika Golongan Bukan Tanaman JenisSabusabu sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum ;2.