Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-10-2014 — Upload : 30-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 768/Pdt.P/2014/PN.Sby
Tanggal 1 Oktober 2014 — SETYAWATI
202
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama anak Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No. 3578-LU-100422014-0110 tanggal 11 April 2014 yang semula tertulis BILLIANDO RAKA AITEZA laki laki dari suami isteri : AGATA WILLIANDO dan SETYAWATI dibetulkan menjadi BILLIANDO RAKA ALTEZA Laki laki dari Suami istri AGATA WILLIANDO dan SETYAWATI ; 3.
    keterangan Pemohon dan saksisaksi dipersidangan ; TENTANG DUDUKNYA PERKARA :Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal16 September 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabayatanggal 17 September 2014 terdaftar pada Nomor : 768/Pdt.P/2014/PN.Sby, yangisinya sebagai berikute Bahwa anak pemohon tersebut telah dilahirkan di Surabaya pada tanggal 26Maret 2014 sebagai anak laki laki dari Perkawinan suami / istri (ayah danIbukandung Pemohon) masing masing bernama AGATA WILLIANDO
    danSETYAWATIe Bahwa Kelahiran anak Pemohon tersebut telah didaftar dalam daftara Kelahiranuntuk warga Negara Indonesia di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Surabaya, sebagaimana tercatat di Nomor : 3578LU1004220140110tanggal 11 April 2014 sesuai ;Hal 1 dari 8 Penetapan No. 768/Pdt.P/2014/PN.Sby.e Bahwa dalam Akte Kelahiran tersebut terdapat kekeliruan / salah tulis, yaknidalam Akta Kelahiran tersebut tertulis BILLIANDO RAKA AITEZA laki laki dari Suami istri : AGATA WILLIANDO dan SETYAWATI
    sedangsebenarnya harus tertulis BILLIANDO RAKA ALTEZA Laki laki darisuami istri AGATA WILLIANDO dan SETYAWATI ;e Bahwa anak Pemohon sekarang sangat memerlukan perbaikan Akte Kelahiranuntuk keperluan sekolah / melamar pekerjaan dan lain lain ;e Bahwa untuk memperoleh perbaikan Akte Kelahiran Pemohon tersebut harusada penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya ;e Bahwa sebagai surat surat bukti, bersama ini dilampirkan fotcopy yang telahdisesuaikan dengan aslinya dengan dibubuhi materai secukupnya
    LILIK HERWANILIK2 INAMA.Berdasarkan hal hal tersebut di atas, Pemohon mohon Kepada Bapak KetuaPengadilan Negeri Surabaya berkenan memeriksa permohonan Pemohon danselanjutnya menetapkan sebagai berikut :1 Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama anakPemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No. 3578LU1004220140110 tanggal 11April 2014 yang semula tertulis BILLIANDO RAKA AITEZA laki laki darisuami isteri : AGATA WILLIANDO dan SETYAWATI dibetulkan menjadi BILLIANDO
    dan SETYAWATI (BuktiP2) ;3 Fotocopy Kartu Tanda Penduduk N.I.K 3515147161910003, tertanggal 21Maret 2014, atas nama SETYAWATI, dari Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Surabaya, ( Bukti P3 ) ;4 Fotocopy Kartu Keluarga No. : 3578160403140007, tertanggal 05 Maret 2014,atas nama kepala keluarga AGATA WILLIANDO, S.Kom., dari Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Surabaya, ( Bukti P4 ) ;5 Fotocopy Kartu Tanda Penduduk N.I.K 3578162208880002, tertanggal 02 Juli2012, atas nama AGATA WILLIANDO
Register : 23-08-2011 — Putus : 16-08-2011 — Upload : 18-04-2012
Putusan PN MANADO Nomor 210 / Pid.B / 2011 / PN.MDO
Tanggal 16 Agustus 2011 — RICKY TUELA alias KIKI JENGKOL
9715
  • terdakwa juga tetap pada Pembelaannya /Permohonannya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena telah didakwaoleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :Primair :non Bahwa terdakwa RICKY TUELA alias KIKI JENGKOL bersama lelaki REKITIKOALU (almarhum/meninggal dunia) pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2011sekitar 00.30 wita, atau setidaktidaknya pada waktu lain pada tahun 2011, bertempatdi Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea Kota Manado tepatnya di halaman rumahmilik saksi WILLIANDO
    pada tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado, yang berwenangmemeriksa dan mengadili secara terangterangan dan tenaga bersama menggunakankekerasan terhadap orang yaitu saksi korban LOPER KEMBUAWN sehinggamengakibatkan lukaluka, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara danuraian kejadian sebagai berikut;n Bahwa pada waktu dan tempat seperti disebut diatas, awalnya terdakwa sedangminuminuman keras bersama lelaki REKI TIKOALU (almarhum/meninggal dunia),saksi WILLIANDO
    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal170 ayat (2) ke1 KUHP.Subsidair:non Bahwa terdakwa RICKY TUELA alias KIKI JENGKOL bersama lelaki REKITIKOALU (almarhum/meninggal dunia) pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2011sekitar 00.30 wita, atau setidaktidaknya pada waktu lain pada tahun 2011, bertempatdi Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea Kota Manado tepatnya di halaman rumahmilik saksi WILLIANDO RANTUNG, atau setidaktidaknya pada tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah
    hukum Pengadilan Negeri Manado, yang berwenangmemeriksa dan mengadili secara bersamasama dengan sengaja menganiaya untukmenimbulkan rasa sakit atau luka atau perasaan tidak enak terhadap saksi korbanloper Kempbuan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan uraiankejadian sebagai berikut; Bahwa pada waktu dan tempat seperti disebut diatas, awalnya terdakwa sedangminuminuman keras bersama lelaki REKI TIKOALU (almarhum/meninggal dunia),saksi WILLIANDO RANTUNG, Saksi ROGER KUSSOY, Saksi RICHARDLENSUN
    Wanea Kota Manado melakukanpesta miras dirumah saksi Williando Rantung;Menimbang, bahwa acara tersebut merupakan acara pesta ulang tahun dariRiki Tamanu yang diadakan dirumah saksi Willy Rantung ;Menimbang, bahwa pengeroyokan yang dilakukan terdakwa awalnya saksikorban sedang berada dirumahnya dan kemudian ditelpon oleh temannya untukdatang keacara ulang tahun Ticky Tamunu yang diadakan dirumah Willy, dan saat itudirumah Willy sedang pesta miras yang dilakukan oleh Terdakwa bersamasamadengan temantemannya