Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 781/Pid.B/2020/PN Smr
Tanggal 26 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
AGUS PURWANTORO, SH
Terdakwa:
ADITIA als ADIT Bin WILTOR SIHOMBING
253
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Aditia Alias Adit Bin Wiltor Sihombing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    Penuntut Umum:
    AGUS PURWANTORO, SH
    Terdakwa:
    ADITIA als ADIT Bin WILTOR SIHOMBING
    PUTUSANNomor 781/Pid.B/2020/PN SmrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Samarinda yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:i5Nama lengkap : Aditia Alias Adit Bin Wiltor Sihombing;Tempat lahir : Samarinda;Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun/27 Agustus 1992;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Juanda 8, Gang Belimbing 4 Nomor 49RT.O8 Kelurahan Aijir
    Menyatakan Terdakwa Aditia Alias Adit Bin Wiltor Sihombing telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana penganiayaansebagaimana dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP;Halaman 1 dari 13 Putusan Nomor 781/Pid.B/2020/PN Smr2.
    permohonan Terdakwa secara lisan yang padapokoknya menyatakan agar Terdakwa diberi hukuman yang seringanringannyadengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa jugamenyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa Aditia Alias Adit Bin Wiltor
    Unsur Barang Siapa:Menimbang, bahwa yang dimaksud Barang Siapa adalah subyek hukumpendukung hak dan kewajiban yakni orang atau manusia maupun badan hukumyang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum;Menimbang, bahwa Terdakwa Aditia Alias Adit Bin Wiltor Sihombingdiajukan dipersidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum, dianggap mampudan cakap mempertanggungjawabkan segala perbuatan, sehingga dari kenyataanHalaman 9 dari 13 Putusan Nomor 781/Pid.B/2020/PN Smrtersebut menurut Majelis
Register : 29-09-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 781/Pid.B/2020/PN Smr
Tanggal 26 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
AGUS PURWANTORO, SH
Terdakwa:
ADITIA als ADIT Bin WILTOR SIHOMBING
100
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Aditia Alias Adit Bin Wiltor Sihombing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    Penuntut Umum:
    AGUS PURWANTORO, SH
    Terdakwa:
    ADITIA als ADIT Bin WILTOR SIHOMBING