Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 511/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 16 Nopember 2020 — Pemohon:
TIUR MAIDA SIHOTANG, IR
287
  • Wiltar Nainggolan;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.146.000,00(seratus empat puluh enam ribu rupiah).
  • 2019/PN Mdn, telah mengemukakanhalhalsebagai berikut :Dengan ini mengajukan permohonan Perwalian untuk anak yang belumdewasa, dengan alasanalasan sebagai berikut :e Bahwa pada tanggal 26 Desember 2006 di Medan telah dilahirkanseorang anak jenis kelamin lakilaki yang diberi nama: Johanes TarulituaHasiholan Nainggolan dan pada tanggal 11 November 2009 telahdilahirkan seorang anak jenis kelamin lakilaki yang diberi nama: AndreasHotasi Nugraha Nainggolan, yaitu anak pertama dan kedua dari suamiisteri :Wiltar
    Wiltar Nainggolan, Dr meninggal dunia di Medan tanggal 31Agustus 2019.Bahwa semasa hidupnya sampai meninggal dunia, Bapak kandungJohanes Tarulitua Hasiholan Nainggolan dan Andreas Hotasi NugrahaNainggolan adalah Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan PropinsiSumatera Utara ;Bahwa oleh karena Johanes Tarulitua Hasiholan Nainggolan danAndreas Hotasi Nugraha Nainggolan belum cukup umur (belum dewasa)untuk bertanggung jawab mengurus aset berupa 2 unit rumah yangberada di Medan dan Pematang Siantar atas
    Wiltar Nainggolan;3.
    Nainggolan,Dr, bukti P11 berupa Sertifikat HakMilik Nomor 745 atas nama Dr.Wiltar Nainggolan dan P12 berupa Sertifikat HakMilik Nomor 471 atas nama Wilter Naingolan yang didukung oleh keterangansaksisaksi Pemohon, bahwa suami Pemohon yang bernama Wiltar Nainggolan,telah meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yang masingmasingbernama Tiur Maida Sihotang,lr (isteri) dan Johanes Tarulitua HasiholanNainggolan serta Andreas Hotasi Nugraha Nainggolan (Anak) yaitu bukti P2dan juga meninggalkan harta
Register : 01-03-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 15-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 60/Pdt.Sus-Arbt/2021/PN Mtr
Tanggal 13 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
266171
  • Wiltar, yangnotabene satusatunya perusahaan di Indonesia yang memproduksidermaga apung tipe modular dengan ukuran yang sesuai denganpermintaan dari Pemohon;Termohon dalam hal ini telah menghubungi PT. Wiltar sebagaimanarekomendasi / referensi dari pihak Pengawas Internal (Pemohon) untukmenindaklanjuti hal tersebut, namun demikian, faktanya produktersebut tidak ready stock.
    Wiltar yang notabene selaku supplier, pihak PT.Wiltar tidak ready stock;Hal ini yang masuk didalam pertimbangan hukum dari putusan arbitrasedari Termohon Il, yang mana telah diketahui fakta bahwa kesalahantersebut adalah murni bukan dari pihak Termohon I, melainkan dariPemohon, karena Termohon dalam hal ini telan mengusahakanpengadaannya, namun ditolak oleh Pemohon;.
    Wiltar, yang mana setelah dicek di lapangan,PT. Wiltar tersebut tidak ready stock, hal mana ini telah membatasiTermohon untuk dapat mengadakan alternatif produk dermaga apungHalaman 26 dari 49 Putusan Nomor 60/Padt.SusArbt/2021/PN Mtrlain, sehingga pekerjaan dermaga apung tidak dapat dilaksanakan.
    Wiltar. (vide putusan BANI halaman 129);Tindakan dari Pemohon ini jelas sangat merugikan Termohon dikarenakan Termohon dalam hal ini tidak dapat memenuhi pekerjaanpengadaan dermaga apung aquo, karena tindakan sewenangwenangdari Pemohon yang tidak mau tahu kondisi dan situasi yang terjadi dilapangan.
Register : 27-10-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 511/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 16 Nopember 2020 — Pemohon:
TIUR MAIDA SIHOTANG, IR
150
  • Wiltar Nainggolan;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.146.000,00(seratus empat puluh enam ribu rupiah).