Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2022 — Putus : 12-07-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 41/Pid.Sus/2022/PN Tab
Tanggal 12 Juli 2022 —
Terdakwa:
1.I WAYAN SANDI AMBARA PUTRA Alias SANDI
2.I WAYAN WILUARTAMA Alias BOB
299
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa I I WAYAN SANDI AMBARA PUTRA alias SANDI dan Terdakwa II I Wayan Wiluartama alias BOB tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa
    dalam pembungkus rokok In Mild;
  • 1 (satu) buah unit handphone dengan merk Nuoio warna hitam dengan nomor sim card 081338813775;
  • 1 (satu) buah unit handphone dengan merk Oppo warna gold dengan nomor sim card 083852753918;

Dirampas untuk dimusnahkan

  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R15 warna putih biru dengan nomor polisi DK 4099 GP;

Dikembalikan kepada Terdakwa II I Wayan Wiluartama


Terdakwa:
1.I WAYAN SANDI AMBARA PUTRA Alias SANDI
2.I WAYAN WILUARTAMA Alias BOB