Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 14-08-2023
Putusan PN GARUT Nomor 150/Pdt.P/2023/PN Grt
Tanggal 7 Agustus 2023 — Pemohon:
Wilyanta Suhendra
2518
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan bahwa nama Wilyanta, lahir di Jakarta tanggal 20 September 1978 sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2541/JP/1978 tertanggal 16 Oktober 1978 adalah Pemohon (Wilyanta Suhendra), lahir di Garut tanggal 20 September 1978, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 16438/K/2008 tertanggal 17 Nopember 2008;
    3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki
    identitas diri dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 1769315, dengan Nama Wilyanta Suhendra sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 16438/K/2008 tertanggal 17 November 2008 ;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) ;
  • Pemohon:
    Wilyanta Suhendra