Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2023 — Putus : 03-03-2023 — Upload : 04-03-2023
Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 35/Pdt.P/2023/PA.Tmk
Tanggal 3 Maret 2023 — Pemohon melawan Termohon
565
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada sepupu Pemohon yang bernama Jeni Putri Winandira binti Suhermanto untuk dinikahkandengan calon suaminya yang bernama Gungun Gumilar bin Alisin Alias Acim;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohonsejumlah Rp 135.000,00( seratus tiga puluh lima ribu rupiah);