Ditemukan 1 data
Terdakwa:
IMAM WINARDE YAKUB bin ASWIN
22 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Imam Winarde Yakub Bin Aswin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00
Terdakwa:
IMAM WINARDE YAKUB bin ASWINNama lengkap > Imam Winarde Yakub Bin Aswin;2. Tempat lahir : Panjang;3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun/15 Juni 1998;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Perum Griya Abdi Negara Blik D.1 Nomor 8 LK. IIIKelurahan Sukabumi Kecamatan Sukabumi KotaBandar Lampung;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Buruh;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 28 Juni 2018 sampai dengan tanggal 17 Juli 2018;2.
Menyatakan Terdakwa Imam Winarde Yakub Bin Aswin tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaTanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan bukantanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaanalternatif kedua;Halaman 1 dari 2 Petikan Putusan No.1433/Pid.Sus/2018/PN. Tjk2.