Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan PN SOLOK Nomor - 63/Pid.B/2016/PN Slk
Tanggal 4 Agustus 2016 — - Nofriyanto Panggilan Anto
297
  • Bahwa bermula saksi korban yang sedang dudukduduk diatas sepedamotornya yang diparkirkan di depan Ampera Depi sambil menunggu istrinya(saksi Winatalia Pgl. Wiwin) pulang bekerja di Ampera Depi di Kel. SimpangRumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.
    Anda yang sedang dudukduduk diatas sepedamotornya yang diparkirkan di depan Ampera Depi sambil menunggu istrinya(saksi Winatalia Pgl. Wiwin) pulang bekerja di Ampera Depi di Kel. SimpangRumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.Bahwa tibatiba terdakwa mendatangi saksi Handa Afriko Pgl. Anda daribelakang dan langsung saja melakukan penganiayaan terhadap saksi HandaAfriko Pgl. Anda dengan cara memukul saksi Handa Afriko Pgl.
    Bahwa terdakwa dengan istri saksi korban Handa Afriko (saksi Winatalia Pgl.Wiwin) adalah karyawan Ampera/rumah makan Depi beralamat di Kel.Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok. Bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksikorban Handa Afriko pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2016 sekira pukul 18.15WIB di Ampera Depi beralamat di Kel. Simpang Rumbio Kec. Lubuk SikarahKota Solok.
    Anda dengan menggunakan tangannya;Bahwa terdakwa dengan istri saksi koroban Handa Afriko (saksi Winatalia Pgl.Wiwin) adalah karyawan Ampera/rumah makan Depi beralamat di Kel.Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok;Bahwa mulanya saat saksi Handa Afriko Pgl. Anda yang sedang dudukduduk diatas sepeda motornya yang diparkirkan di depan Ampera Depisambil menunggu istrinya (saksi Winatalia Pgl. Wiwin) pulang bekerja diAmpera Depi di Kel. Simpang Rumbio Kec.
    Anda yang sedang dudukduduk diatas sepeda motornya yang diparkirkan di depan Ampera Depi sambilmenunggu istrinya (saksi Winatalia Pgl. Wiwin) pulang bekerja di Ampera Depi diKelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok tersebut;Menimbang, bahwa terdakwa dengan istri saksi koroban Handa Afriko (saksiWinatalia Pgl. Wiwin) adalah karyawan Ampera/rumah makan Depi beralamat diKel. Simpang Rumbio Kec.
Register : 26-01-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 59/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 10 Februari 2021 — Pemohon:
Cutwina Talia Kartika
175
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon, yang semula bernama WINATALIA KARTIKA menjadi CUTWINA TALIA KARTIKA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan
    sah dari penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan Penambahan nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang semula bernama WINATALIA KARTIKA menjadi CUTWINA TALIA KARTIKA;
  • Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 102.000,-(Seratus dua ribu rupiah);
  • NegeriPontianak, dengan demikian secara relatif Pengadilan Negeri PontianakHalaman 6 dari 10 hal penetapan Nomor 5/Pdt.P/2020/PN Ptkberwenang memeriksa/mengadili perkara perdata permohonan yang diajukanoleh Pemohon tersebut :Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Nelli dan saksi CutNyak Kartini, Keduanya menerangkan dibawah sumpah pada pokoknyamengetahui Pemohon mengajukan permohonan ini tujuannya adalah hendakmenambah nama Pemohon yang terdapat pada Kutipan Akta KelahiranPemohon, yang semula tertulis WINATALIA
    Apabila maksudketentuan pasal dan ayat ini dinubungkan dengan alat bukti surat yang diajukanoleh Pemohon dipersidangan yaitu bukti bertanda P3 berupa fotocopy KutipanAkta Kelahiran No. 3931/KHG/2007 tanggal 20 Februari 2007 yang dikeluarkanoleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, dimananama Pemohon tertulis WINATALIA KARTIKA.
    kutipan akta catatansipil, sekaligus merekam data perubahan nama dalam database kependudukan.Sehingga yang berwenang melakukan pencatatan pelaporan perubahan namasebagaimana dimaksud adalah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil KotaPontianak, karenanya petitum angka 3 permohonan Pemohon dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebutdiatas, cukup beralasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon tentangpenambahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon semulatertulis WINATALIA
    Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah namaPemohon, yang semula bernama WINATALIA KARTIKA menjadiCUTWINA TALIA KARTIKA;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan sah daripenetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaPontianak untuk mencatatkan Penambahan nama Pemohon tersebut padaKutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang semula bernama WINATALIAKARTIKA menjadi CUTWINA TALIA KARTIKA;4.
Register : 26-01-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 59/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 10 Februari 2021 — Pemohon:
Cutwina Talia Kartika
42
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon, yang semula bernama WINATALIA KARTIKA menjadi CUTWINA TALIA KARTIKA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan
    sah dari penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan Penambahan nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang semula bernama WINATALIA KARTIKA menjadi CUTWINA TALIA KARTIKA;
  • Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 102.000,-(Seratus dua ribu rupiah);
Register : 10-05-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan PA Nanga Bulik Nomor 56/Pdt.P/2022/PA.Ngb
Tanggal 25 Mei 2022 — Pemohon melawan Termohon
206
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rajali bin Gusti Karma) dengan Pemohon II (Winatalia binti Yudi Efendi) yang dilaksanakan pada 17 Agustus 2015 di Kelurahan Kotawaringin Lama, Kecamatan Kotawaringin Hilir, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)