Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan PA BOGOR Nomor 99/Pdt.G/2022/PA.Bgr
Tanggal 25 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
212
  • Lapian) terhadap Penggugat (Dewi Winatiara Bru alias Dewi Rahayu Winatiara binti R. Sanusi);
  • Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);