Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 12-07-2023
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 77/Pid.Sus/2023/PN Tdn
Tanggal 11 Juli 2023 — Penuntut Umum:
KARINA TRI AGUSTINA, SH
Terdakwa:
Boen Joni Als Tuyul Anak Dari Windjasa
3431
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa BOEN JONI alias TUYUL anak dari WINDJASA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa Hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan 3 (bulan) dandenda sejumlah Rp Rp 1.500.000.000,00 (
    Penuntut Umum:
    KARINA TRI AGUSTINA, SH
    Terdakwa:
    Boen Joni Als Tuyul Anak Dari Windjasa
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Tdn
Tanggal 9 September 2021 —
2.KARINA TRI AGUSTINA, SH
Terdakwa:
Boen Joni Alias Tuyul Anak dari Windjasa
8114
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Boen Joni Alias Tuyul anak dari Windjasa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas;
    3. Menyatakan Terdakwa Boen Joni Alias Tuyul anak dari Windjasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung J7 warna hitam berikut nomer perdana kartu XL 081929726676;
  • (satu) unit sepeda motor honda Supra X 125 warna hitam BN 5677 TN berikut STNK atas nama PT Sinar Abadi Pratama;

dikembalikan kepada terdakwa Boen Joni Alias Tuyul anak dari Windjasa

8.


2.KARINA TRI AGUSTINA, SH
Terdakwa:
Boen Joni Alias Tuyul Anak dari Windjasa