Ditemukan 2 data
KARINA TRI AGUSTINA, SH
Terdakwa:
Boen Joni Als Tuyul Anak Dari Windjasa
34 — 31
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa BOEN JONI alias TUYUL anak dari WINDJASA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa Hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan 3 (bulan) dandenda sejumlah Rp Rp 1.500.000.000,00 (
Penuntut Umum:
KARINA TRI AGUSTINA, SH
Terdakwa:
Boen Joni Als Tuyul Anak Dari Windjasa
2.KARINA TRI AGUSTINA, SH
Terdakwa:
Boen Joni Alias Tuyul Anak dari Windjasa
81 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Boen Joni Alias Tuyul anak dari Windjasa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa Boen Joni Alias Tuyul anak dari Windjasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung J7 warna hitam berikut nomer perdana kartu XL 081929726676;
- (satu) unit sepeda motor honda Supra X 125 warna hitam BN 5677 TN berikut STNK atas nama PT Sinar Abadi Pratama;
dikembalikan kepada terdakwa Boen Joni Alias Tuyul anak dari Windjasa
8.
2.KARINA TRI AGUSTINA, SH
Terdakwa:
Boen Joni Alias Tuyul Anak dari Windjasa