Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2022 — Putus : 19-04-2022 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 19 April 2022 —
Terdakwa:
1.WINDUTA ASTRAWAN
2.RINATA DIAN PRAYOGO
170
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I WINDUTA ASTRAWAN dan Terdakwa II RINATA DIAN PRAYOGO terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang dilakukan secara bersama-sama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I WINDUTA ASTRAWAN dan Terdakwa II RINATA

    Terdakwa:
    1.WINDUTA ASTRAWAN
    2.RINATA DIAN PRAYOGO