Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-11-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 89/Pid.B/2014/PN.Sdk
Tanggal 13 Nopember 2014 — Jonaedi Winradi Simanjuntak
4811
  • Jonaedi Winradi Simanjuntak
    PUTUSANNomor 89/Pid.B/2014/PN Sdk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sidikalang yang mengadili perkara pidana secara biasa pada tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa: Nama lengkap : JONAEDI WINRADI SIMANJUNTAK;Tempat Lahir : Sibolga;Umur / tanggal lahir : 29 tahun/ 24 Februari 1985;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Huta Tele Desa Parbuluan VI Kecamatan ParbuluanKabupaten Dairi;Agama :
    2014 sampai dengan tanggal 25 November 2014;Selama di persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut:Setelah membaca :1 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang tanggal 28 Agustus 2014, Nomor 89/Pen.Pid/2014/PNSdk tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;2 Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang tanggal 28 Agustus 2014,Nomor 89/Pen.Pid/2014/PNSdk tentang Penetapan Hari Sidang;3 Berkas perkara atas nama Terdakwa Jonaedi Winradi
    Simanjuntak beserta seluruhlampirannya;Setelah mendengar keterangan SaksiSaksi;Setelah mendengar keterangan Terdakwa;Setelah mendengar tuntutan pidana/requisitoir dari Penuntut Umum di persidangantanggal 06 November 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim PengadilanNegeri Sidikalang yang mengadili perkara ini memutuskan:1 Menyatakan Terdakwa Jonaedi Winradi Simanjuntak bersalah melakukan tindakpidana dengan salah mempergunakan pengaruh yang berkelebihlebihan yang adadisebabkan oleh
    Pasal 64Ayat (1) KUHP;SUBSIDAIR:Bahwa ia Terdakwa Jonaedi Winradi Simanjuntak pada waktuwaktu dan tempat sebagaiberikut antara lain yang pertama pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2013 sekira pukul22.00 Wib bertempat di samping gereja GKPI Bangun, yang kedua pada hari Rabu tanggal O01Januari 2014 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Taman Wisata Iman Sitinjo, yang ketigapada hari Selasa tanggal 14 Januari 2014 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di simpang Salak,yang keempat tanggal lupa bulan Januari
    Capah, dan SaksiEmmanuel Capah, maka Majelis Hakim menilai dalam perkara ini tidak terdapat error inpersona / kekeliruan dalam mengadili orang yaitu Terdakwa Jonaedi Winradi Simanjuntak;Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan apakah benar Terdakwa tersebutsubyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikanapakah Terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatansebagaimana yang didakwakan.