Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2024 — Putus : 26-08-2024 — Upload : 07-10-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 214/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal 26 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
Taufik Hidayah,SH
Terdakwa:
TASIMA Alias DOKTER ARYA WIRABAYA Bin JALIL
170
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa TASIMA Alias Dokter ARYA WIRABAYA Bin JALIL tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TASIMA Alias Dokter ARYA WIRABAYA Bin JALIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
    3. Menetapkan
    Indramayu;
  • 2 (dua) Buah Kunci Kontak;

Dikembalikan kepada saksi korban KARLINAH SUKANA SUDIADI;

  • 1 (satu) Buah Pistol Mainan;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam;
  • Uang mainan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 500 lembar;

Dimusnahkan;

  • 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk Atas Nama ARYA WIRABAYA;

Dikembalikan kepada Terdakwa.

Penuntut Umum:
Taufik Hidayah,SH
Terdakwa:
TASIMA Alias DOKTER ARYA WIRABAYA Bin JALIL
Register : 16-08-2022 — Putus : 24-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PA BANGIL Nomor 381/Pdt.P/2022/PA.Bgl
Tanggal 24 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
179
  • Mada Wirabaya bin Suripno Alias Suripno Al Djupri, SH, sebagai anak laki-laki;

    2.2. Rangga Pasubaya bin Suripno Alias Suripno Al Djupri, SH, sebagai anak laki-laki;

    2.3. Aditia Yanuar bin Suripno Alias Suripno Al Djupri, SH, sebagai anak laki-laki;

    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 605.000,00,- (enam ratus lima ribu rupiah);