Ditemukan 2 data
Taufik Hidayah,SH
Terdakwa:
TASIMA Alias DOKTER ARYA WIRABAYA Bin JALIL
17 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TASIMA Alias Dokter ARYA WIRABAYA Bin JALIL tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TASIMA Alias Dokter ARYA WIRABAYA Bin JALIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan
Indramayu;
- 2 (dua) Buah Kunci Kontak;
Dikembalikan kepada saksi korban KARLINAH SUKANA SUDIADI;
- 1 (satu) Buah Pistol Mainan;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- Uang mainan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 500 lembar;
Dimusnahkan;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk Atas Nama ARYA WIRABAYA;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Penuntut Umum:
Taufik Hidayah,SH
Terdakwa:
TASIMA Alias DOKTER ARYA WIRABAYA Bin JALIL
17 — 9
Mada Wirabaya bin Suripno Alias Suripno Al Djupri, SH, sebagai anak laki-laki;
2.2. Rangga Pasubaya bin Suripno Alias Suripno Al Djupri, SH, sebagai anak laki-laki;
2.3. Aditia Yanuar bin Suripno Alias Suripno Al Djupri, SH, sebagai anak laki-laki;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 605.000,00,- (enam ratus lima ribu rupiah);