Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 171/Pid.B/2019/PN Mtr
Tanggal 29 April 2019 — Penuntut Umum:
1.I NYOMAN SANDI YASA,SH.
2.SARI YUNI PRAMANTHI,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
1.HERIANTO Als HERI Als CULIN.
2.IKBAL HARIANTO Als IKBAL
1814
  • LALU WIRAJAMIL Als JAMIL pulang kekos nya.Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Desember 2018, dikarenakansaksi bersama dengan Sdr. LALU WIRAJAMIL Als JAMIL berhasilmelakukan pencurian, saksi pun berencana mengajak Sdr. LALUWIRAJAMIL Als JAMIL kembali melakukan pencurian sepedamotor,selanjutnya saksi menghubungi Sdr. LALU WIRAJAMIL Als JAMILdan sekitar pukul 07.00 wita Sdr. LALU WIRAJAMIL Als JAMIL datangkekos saksi dan kamipun kemudian pergi menggunakan sepeda motormilik Sdr.
    LALU WIRAJAMIL Als JAMIL pulang kekos nya.Selanjutnya pada hari selasa tanggal 25 Desember 2018 sekitar 13.00wita Sdr.
    Lombok Tengah dan saksi Wirajamil Als Jamildiamankan di Dsn. Bun Petung, Ds. Prabu, Kec. Pujut, Kab.
Register : 28-02-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 170/Pid.B/2019/PN Mtr
Tanggal 29 April 2019 —
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
1.YAN PARTAWI SAKBAN Als DOMIN
2.LALU WIRAJAMIL Als JAMIL
158
  • LALU WIRAJAMIL Als JAMIL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ---
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. YAN PARTAWI SAKBAN Als DOMIN 2. Terdakwa.
    LALU WIRAJAMIL Als JAMIL , dengan pidana Penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --
  • Menetapkan barang bukti berupa : -
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Vario warna biru putih dengan Nomor Polisi DR 3497 TG

      3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
      Terdakwa:
      1.YAN PARTAWI SAKBAN Als DOMIN
      2.LALU WIRAJAMIL Als JAMIL