Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2021 — Putus : 10-03-2022 — Upload : 15-03-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 938/Pdt.G/2021/PN Sby
Tanggal 10 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
172
  • Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai agar dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;

Dalam Rekonvensi

  • Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
  • Menyatakan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh dan pemeliharaan anak yang bernama IWayan Wiranadhi