Ditemukan 1 data
17 — 2
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai agar dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh dan pemeliharaan anak yang bernama IWayan Wiranadhi