Ditemukan 1 data
Terdakwa:
IDA WAYAN WIRASTAWA Alias SOMBRO
11 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ida Wayan Wirastawa Alias Sombro tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak membeli, menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatife Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
Terdakwa:
IDA WAYAN WIRASTAWA Alias SOMBRO