Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2023 — Putus : 26-03-2024 — Upload : 27-03-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 789/Pid.Sus/2023/PN Mtr
Tanggal 26 Maret 2024 —
Terdakwa:
IDA WAYAN WIRASTAWA Alias SOMBRO
112
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ida Wayan Wirastawa Alias Sombro tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak membeli, menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatife Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan

    Terdakwa:
    IDA WAYAN WIRASTAWA Alias SOMBRO