Ditemukan 1 data
8 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Aerlangga bin Udin Wiraudin telah meninggal dunia pada tanggal 23 Februari 2024 karena Sakit;
- Menetapkan ahli waris Almarhum Aerlangga bin Udin Wiraudin adalah sebagai berikut:
- Nuryati binti Nuhdi (sebagai istri)
- Indra Faizfauzan bin Aerlangga (sebagai anak laki-laki kandung)
- Indri Fairuz Nurkhalida binti Aerlangga (sebagai anak perempuan kandung)
- Udin Wiraudin bin Aying (sebagai ayah kandung)
- Martini binti Satar (sebagai ibu kandung)
>
- Menetapkan bahwa Penetapan Ahli Waris ini hanya dapat digunakan untuk pencairan tabungan atas nama Aerlangga dengan Nomor Rekening 120-00-1043453-3 di Bank Mandiri dan Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan;
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sampai dengan putusan ini dijatuhkan sejumlah Rp785.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);