Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2024 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 20-03-2024
Putusan PA RANGKAS BITUNG Nomor 46/Pdt.P/2024/PA.Rks
Tanggal 20 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
86
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan Aerlangga bin Udin Wiraudin telah meninggal dunia pada tanggal 23 Februari 2024 karena Sakit;
    3. Menetapkan ahli waris Almarhum Aerlangga bin Udin Wiraudin adalah sebagai berikut:
      1. Nuryati binti Nuhdi (sebagai istri)
      2. Indra Faizfauzan bin Aerlangga (sebagai anak laki-laki kandung)
      3. Indri Fairuz Nurkhalida binti Aerlangga (sebagai anak perempuan kandung)
        >
      4. Udin Wiraudin bin Aying (sebagai ayah kandung)
      5. Martini binti Satar (sebagai ibu kandung)
    4. Menetapkan bahwa Penetapan Ahli Waris ini hanya dapat digunakan untuk pencairan tabungan atas nama Aerlangga dengan Nomor Rekening 120-00-1043453-3 di Bank Mandiri dan Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan;
    5. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sampai dengan putusan ini dijatuhkan sejumlah Rp785.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);