Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-06-2012 — Putus : 28-08-2012 — Upload : 13-09-2012
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 36/G/2012/PTUN.SMG
Tanggal 28 Agustus 2012 — PEMERINTAH KOTA MAGELANG Melawan KUN WIRAWIYASA, ST. dan SUHARTO
7445
  • PEMERINTAH KOTA MAGELANG Melawan KUN WIRAWIYASA, ST. dan SUHARTO
    Nomor : 36/G/2012/PTUN.SMGPengadilanTataiUsahaMELAWANKUN WIRAWIYASA, ST., kewarganegaraanIndonesia, pekerjaan swasta, beralamat di JalanKaranggading Rt.04/Rw. IV, KelurahanRejowinangun, Kecamatan Magelang Selatan, KotaMagelang. Untuk selanjutnya disebut sebagaiTERMOHON KEBERATAN 1/DAHULU PEMOHON INFORMASI SUHARTO kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan swasta, beralamat di Jalan KaranggadingRt.04/Rw.IV, Kelurahan Rejowinangun, KecamatanMagelang Selatan, Kota Magelang.
    Bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tidak dan/atau belummemeriksa secara seksama dalam penyelesaian sengketa informasi publikantara Kun Wirawiyasa, ST., dan Suharto melawan WalikotaMagelang;2. Bahwa secara keliru Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalamputusannya yang menetapkan bahwa informasi mengenai Salinan SPMK(surat Perintah Mulai Kerja) PT. KuntjupPT.Wahid Pratama dan Salinan IMBhal. 4 dari 39 hal.
    Nomor : 36/G/2012/PTUN.SMGdicocokkan dengan fotocopy atau aslinya sehingga dapat dijadikan alat bukti yangsah sebagai berikut : :Surat tertanggal 5 Desember 2011, dari Kun Wirawiyasa, S.T. kepada Kepala PKota Magelang, Nomor: 03/PRM/XII/2011, perihal : Permohonan InfornPembangunan Pasar Rejowinangun Kota Magelang (se:denganFotocopy) Surat tertanggal 12 Desember 2011, dari Kepala Dinas PerhubunKomunikasi dan Informatika Kota Magelang kepada Sdr.
    Kun Wirawiyasa,:Nomor : 042/946/280/2011, perihal: Jawaban tentang Permohonan Infon(sesuai dengan aslinya); :Surat tertanggal 19 Desember 2011, dari Kun Wirawiyasa, S.T. selaku Pemohon ISuharto selaku Pemohon II kepada Walikota Kota Magelang, Nomor 07/PXII/2011, perihal : Keberatan atas Jawaban Permohonan Informasi Publik (sedengan aslinya); :Surat tertanggal 9 Januari 2012, dari Kun Wirawiyasa, S.T. selaku Pemohon ISuharto selaku Pemohon II kepada Kepala Sekretaris Daerah Magelang, Nomor : 08/PRM
Register : 12-12-2012 — Putus : 20-02-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 483 K/TUN/2012
Tanggal 20 Februari 2013 — SUHARTO VS PEMERINTAH KOTA MAGELANG;
3116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Zazin &Associates, beralamat di Bumi Perayudan Estate Blok L.16 17, Mertoyudan,Kabupaten Magelang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 28/ADVZA/SKKKss/X/2012 tanggal 9 Oktober 2012;Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan/Termohon Informasi;dan:KUN WIRAWIYASA, ST., kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal diKaranggading RT. 04 RW.
    Putusan Nomor 483 K/TUN/2012Usaha Negara Semarang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:1Bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tidak dan/atau belummemeriksa secara seksama dalam penyelesaian sengketa Informasi Publikantara Kun Wirawiyasa, ST. dan Suharto melawan Walikota Magelang;Bahwa secara keliru Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalamputusannya yang menyatakan menetapkan bahwa informasi mengenai SalinanSPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) PT. Kuntjup PT.