Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 01-03-2019
Putusan PN PADANG Nomor 186/Pdt.P/2018/PN Pdg
Tanggal 19 Juli 2018 — Pemohon:
WIRAYOM FRIEDHOLAN PAKULAK
202
  • strong>M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah atau menyesuaikan nama pemohon dalam ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan ijazah Paket C pemohon untuk disesuaikan dengan nama yang tertulis dalam Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga dan ijazah Sekolah Dasar (S.D) pemohon yakni pada ijazah SMP ditulis dengan nama WIRAYOM FRIDOLAN PAKULAK, menjadi WIRAYOM
    FRIEDHOLAN PAKULAK, dan ijazah Paket C nama pemohon tertulis WIRAYOM FRIEDHOLAN PHAKULA, diganti menjadi WIRAYOM FRIEDHOLAN PAKULAK karena adalah benar orang yang sama;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp.171.000,-(Seratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    WIRAYOM FRIEDHOLAN PAKULAK
    FRIEDHOLAN PAKULAK", sedangkan padaijazah SMP ditulis "WIRAYOM FRIDOLAN PAKULAK" yaitu tanpa huruf Edan H pada nama EFRIDOLAN, kemudian pada ijazah Paket C SLTAPemohon ditulis "WIRAYOM FRIEDHOLAN PHAKULA" yaitu kelebihanhuruf H dan kekurangan huruf Kpada nama PHAKULA": Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat 4, 5, 6, dan 7 Peraturan KPURI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota, maka untuk memenuhi persyaratan pendaftaran keKPU sebagai calon legislatif
    SMP Pemohon yangditulis "WIRAYOM FRIDOLAN PAKULAK", serta pada ijazah Paket CSLTA Pemohon ditulis "WIRAYOM FRIEDHOLAN PHAKULA" adalahbenar orang yang sama;Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sudilah kiranya Pengadilan NegeriKelas A Padang untuk mengabulkan Permohonan Pemohon denganmemberikan Penetapan sebagai berikut :1.
    Menyatakan bahwa nama "WIRAYOM FRIEDHOLAN PAKULAK" yangterdapat dalam KTP dengan NIK : 1371032406900006, KK No :1309022505160002, Akta Kelahiran Nomor : 111/AKL/IV2006, danIjazah SD Pemohon dengan nama pada ijazah SMP Pemohon yangditulis "WIRAYOM FRIDOLAN PAKULAK", serta pada ijazah Paket CSLTA Pemohon ditulis "WIRAYOM FRIEDHOLAN PHAKULA" adalahbenar orang yang sama;Halaman 2 dari 7 putusan perkara perdata Nomor 186/Pdt.P/2018/PN Pdg3.
    Fridolan Pakulak, dan pada ijazahPaket C ditulis dengan nama Wirayom Friedholan Phakula, danperbedaan tersebut adalah orang yang sama;Bahwa saksi tahu pemohon mengajukan permohonan ini untukmendapatkan penetapan perbaikan/penambahan nama pemohon, atasadanya perbedaan penulisan nama pemohon tersebut ;2.
    FRIEDHOLAN PAKULAK", sedangkan padaijazah SMP ditulis "WIRAYOM FRIDOLAN PAKULAK" yaitu tanpa huruf Edan huruf H pada nama EFRIDOLAN, kemudian pada ijazah Paket CSLTA Pemohon dituls "WIRAYOM FRIEDHOLAN PHAKULA" yaitukelebihan huruf H dan kekurangan huruf K pada nama PHAKULAK": "Bahwa, benar nama "WIRAYOM FRIEDHOLAN PAKULAK" yang terdapatdalam KTP dengan NIK : 1371032406900006, KK No : 1309022505160002,Akta Kelahiran Nomor : 111/AKL/IV2006, dan Ijazah SD Pemohon dengannama pada ijazah SMP Pemohon