Ditemukan 1 data
EKA AFTARINI, SHMH
Terdakwa:
KARYANTO bin WIRHAMDI
72 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa KARYANTO BIN WIRHAMDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan secara bersama-sama tindak pidana Penggelapan dalam jabatan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KARYANTO BIN WIRHAMDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan
Penuntut Umum:
EKA AFTARINI, SHMH
Terdakwa:
KARYANTO bin WIRHAMDI