Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 16-01-2024
Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 104-K/PM.III-16/AD/XI/2023
Tanggal 13 Desember 2023 —
Terdakwa:
Wiriandy Rafly Wijaya
790
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Wiriandy Rafly Wijaya, Sersan Dua, NRP 21190189490798 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
    Desersi dalam waktu damai.
    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
    Pidana penjara : Selama 5 (lima) bulan.


    Terdakwa:
    Wiriandy Rafly Wijaya