Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 511/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 22 Mei 2024 — Pemohon:
VIXKY TANUDJAJA
54
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 1271-LT-01032018-0034 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 01 Maret 2018, yang semula tercantum nama Dave Kenrich Wirianto dirubah menjadi Dave Kenrich;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon